Masih Banyak PR Pemerintah Terkait Pemindahan IKN

May be an image of 2 people and text that says "YouTube Aziz andoZakaria zoom Serial IKN NGASO Nasib Wilayah Penguasaan Masyarakat Pasca IKN EP-2"
Yogyakarta–DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Berbagai polemik muncul mulai dari pembahasan super cepat RUU IKN hingga sengketa lahan. Proses pembahasan RUU IKN menjadi rekor tercepat dalam sejarah pembuatan undang-undang. UU ini resmi disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1) lalu.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemindahan ibu kota negara (IKN) pasti akan menghadapi masalah, baik yang berkaitan dengan anggaran, lokasi, dan sebagainya. Meski demikian, kata JK, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan agar persoalan rumit ini diselesaikan bersama, disampaikan dalam Rakernas PKS di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana mengatakan penetapan lokasi IKN juga dilakukan secara politik tanpa dasar hukum yang jelas. Proses penentuan lokasi pun tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Ia juga menyebut terdapat permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim.
Lalu terdapat ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, “Kompleksitas pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya melibatkan urusan teknis belaka, seperti anggaran dan infrastruktur, tetapi juga memerlukan kajian mendalam terkait aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga kultur,” kata Wahyu.
Secara keseluruhan, megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun hingga Rp 486 triliun. Sebanyak 19 persen atau Rp 80 triliun pendanaan berasal dari APBN. Sementara sisanya berasal dari berbagai bentuk kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN. Hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Beleid terbit dan berlaku sejak 9 September 2021.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sangsi target pemerintah memindahkan status ibu kota ke Kalimantan Timur tercapai pada 2024. Sebab, pemerintah harus mencari pihak swasta yang mau berinvestasi di IKN. Yang menjadi catatan banyak pengamat, agar masyarakat juga turut mengawasi karena ini bicara dana besar yang asalnya belum diketahui dari mana. Jangan sampai investor bisa membeli dan menguasai Indonesia nantinya.
Sementara itu, Yando Zakaria, Pengamat Masyarakat Adat dan Peneliti Senior di Perkumpulan KARSA, seperti menyimpulkan beberapa permasalahan rencana pembangunan IKN yang sudah disampaikan. Dalam sebuah diskusi melalui zoom bertajuk “Nasib Wilayah Penguasaan Masyarakat Pasca IKN”, Kamis (17/2/2022), Yando memaparkan setidaknya akan ada 5 persoalan yang masih menjadi PR untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah.
Kelima persoalan yang dimaksud adalah: (1) Kriteria pemilihan.lokasi; (2) Peta permasalahan lahan/lokasi; (3)
Beberapa studi kasus yang terjadi; (4) Masalah sosial berbasis lahan, dan; (5) Problem kerangka hukum dalam penyelesaian konflik. Dalam paparannya Yando meyakini akan terjadi evolusi demografi karena adanya pergerakan penduduk besar-besaran nantinya. Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi “betawisasi” di mana tuan rumah harus tersingkir karena efek pembangunan sebuah ibu kota.
Dari peta permasalahan lahan/lokasi, masih banyak terjadi masalah, mulai dari tumpang tindih perizinan, sengketa lahan antara masyarakat adat dan pengusaha, konflik antar kelompok masyarakat, tambang ilegal hingga degradasi lingkungan, “Hanya 30% perusahaan besar yang melakukan reklamasi. Apakah IKN akan dijadikan sebagai strategi pemutihan? Itu yang kita tidak tahu,” ujar Yando. Dilihat dari studi kasus di Kalimantan pun masih banyak meninggalkan persoalan.
Dari banyaknya kasus yang terjadi dan pula potensi masalah yang akan muncul ke depan, dapatkah kebijakan maupun peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah mengatasinya? Ini yang dikhawatirkan Yando pemerintah belum memiliki perangkat jitu untuk sekadar menjawab persoalan-persoalan yang sudah muncul dan akan muncul. Yando juga menyoroti kerangka hukum yang ada saat ini tidak kompatibel dengan realitas sosio-antropologik.
“Kebijakan yang ada seluruhnya menyasar unit sosial tunggal yang bersifat privat-publik. Sementara di lapangan, tanah dan SDA lainnya diurus oleh unit sosial sangat beragam dan umumnya hanya memiliki kewenangan privat semata (urusan keluarga dalam arti luas),” paparnya. Dengan itu, yang dikhawatirkan Yando bahwa masyarakat adat di wilayah IKN akan mengalami ketidak-pastian masa depan.
“Kerangka hukum juga dikhawatirkan tidak bisa mengatasi kepastian tenurial masyarakat adat setempat,” timpalnya. Untuk itu Yando mengusulkan melakukan kajian dan pengembangan “disain rekayasa sosial” yang tidak saja melindungi masyarakat adat setempat, melainkan menempatkan mereka sebagai pelaku utama. “Harus ada terobosan hukum terutama perpu untuk mencabut pasal 67 ayat (2).”
“Juga melakukan tata-ulang regulasi pengakuan hak-hak masyarakat adat yakni, lebih mengedepankan pendekatan de facto, dan memprioritaskan proses pengasminiatrasian hak-hak masyarakat adat yang strategis,” pungkasnya. (Awib)

Leave a Comment