Cabut Baiat, Ratusan Mantan Anggota NII Sumbar Ucap Ikrar Setia Kembali ke NKRI
“Agama kemudian dijadikan sebagai salah satu ‘alasan’ yang dipolitisir sebagai alat dan media perjuangan dari paham radikalisme tersebut”
Perkumpulan Karsa, Sumatera Barat – Belum lama, seorang Sosiolog Agama dari UIN Imam Bonjol Padang, Sefriyono mengatakan, temuan sejumlah masyarakat Sumbar yang diduga terjaring dengan Negara Islam Indonesia (NII) perlu ditelisik lebih dalam.
Menurutnya, paham radikal secara kultural sulit berkembang di Sumbar yang mayoritas penduduknya beretnis Minangkabau. Hal itu tercermin dalam aforisme adat atau cara pandang yang diyakini sebagian besar masyarakat minang.
Masyarakat Minang diyakininya sangat menghargai keragaman, sedangkan paham radikal lebih bersifat monologis, tidak mengakui perbedaan (keyakinan tunggal). Namun demikian, menurut Agung Wibawanto (Peneliti Senior Karsa), bukan berarti tidak mungkin tumbuh bibit-bibit paham radikal di tengah struktur masyarakat yang fanatik kepada agama.
“Di masyarakat Minang kita tahu nilai-nilai adatnya banyak berasal dari ajaran agama, yakni Islam.” Sebenarnya tidak ada yang salah antara ajaran Islam dengan nilai atau norma yang terkandung dalam adat Minang tersebut.
“Hanya saja, agama kemudian dijadikan sebagai salah satu ‘alasan’ yang dipolitisir sebagai alat dan media perjuangan dari paham radikalisme tersebut,” terang Agung. Jadi menurutnya, yang salah tentu bukan agamanya.
“Islam tidak mengajarkan jalan kekerasan untuk mencapai tujuan. Para pelakunya saja yang mencari-cari kira-kira apa yang efektif untuk dijadikan sebagai landasan perjuangan?” Ungkap Agung. Untuk itu menurutnya lagi, apakah itu radikalisme atau terorisme, tidak semata berbasis kepada agama.
“Pengertian radikalisme sebagai ideologi adalah merombak tantanan hidup bahkan bernegara secara drastis. Dasarnya bisa macam-macam, tetapi pada intinya terkait dengan soal ketidak-adilan yang dirasakan. Bisa soal konflik tanah, soal upah murah, soal kebebasan berpendapat, soal kriminalisasi pemeluk agama dsb,” papar Agung.
Lantas seperti pernyataan Sefriyono sebelumnya, mengapa paham radikalisme di dalam masyarakat adat tidak dapat berkembang? Agung menjawab karena masyarakat adat telah memiliki nilai-nilai bahkan hukum adat yang mereka buat sendiri dan harus dipatuhi oleh warga adat tersebut.
“Karena setiap pelanggaran hukum adat pasti diberi sanksi yang tidak main-main, mulai dari tidak diberi akses, diasingkan hingga diusir dari wilayah adat tersebut,” tutur Agung.
Jadi menurut Agung, jika ada paham lain yang muncul di luar hukum adat, seperti radikalisme, sudah pasti ditentang. Hal ini terjadi karena nilai dan hukum adat begitu ditaati oleh masyarakatnya.
“Hukum adat itu sudah sama dengan kitab suci sebuah agama yang wajib dipatuhi dan dihukum jika tidak dijalankan. Maka dari itu, paham radikalisme ataupun terorisme tidak berkembang di lingkungan masyarakat adat,” kata Agung.
Menurut pandangannya, masyarakat adat tidak terlalu mengurusi negara dan pemerintah, mereka lebih berinteraksi dengan alam lingkungannya. Namun begitu Agung mengingatkan bahwa di dalam masyarakat adat sendiri terdapat beberapa masalah yang itu bisa menjadi pemicu bagi munculnya gerakan paham radikalisme.
Disebutkan ada masalah hak dan pengakuan negara, masalah pengelolaan lahan hutan adat, konflik dengan perusahaan, teror pengusiran dll. “Hal ini sangat bergantung bagaimana perhatian dan sikap pemerintah (negara) dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka?”
“Jika dibiarkan berlarut bahkan tidak ada keberpihakan, maka bisa saja masyarakat adat mulai menuntut dan melakukan gerakan radikal kepada pemerintah. Hal ini pun sangat disenangi bagi kelompok yang anti pemerintah untuk mendukung gerakan tersebut,” pungkas Agung.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kelompok teroris Negara Islam Indonesia (NII) memiliki 1.125 anggota yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 400 orang di antaranya diketahui berstatus sebagai personel aktif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022) merinci 1.125 anggota NII itu tersebar di dua kabupaten: 833 orang ada di Kabupaten Dharmasraya, sementara 292 anggota lainnya berada di Kabupaten Tanah Datar.