Bentrok (Lagi) Aparat Dengan Warga, Ada Apa di Wadas?

May be an image of text
Yogyakarta–Beberapa hari ini ramai di timeline tersebar tagar #savewadas #tolakpenambangan dsb. Selasa (8/2) lalu, tersiar kabar bentrok antara warga dengan aparat di desa Wadas, kecamatan Bener, Purworejo, Jateng. Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP dikabarkan “mengepung” desa dan menggelandang 64 warga ke Polres Purworejo. Ada apa sebenarnya?
Dikutip dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin. Mendampingi sekitar 70 petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh,” kata Iqbal.
Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/202), “Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomorn109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu,” ujar dia.
“Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” tambahnya. Bentrok antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.
Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.
Dari laman petisi “Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas” terungkap, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare. Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian.
Lebih lanjut, warga kehilangan mata pencaharian. Penambangan itu juga dikhawatirkan akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor. Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan. Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak. (Sumber: kompas.com). Dalam pemberitaan terakhir dikabarkan bahwa desa Wadas telah kembali kondusif dan warga yang sempat ditahan sudah dibolehkan pulang setelah diminta keterangan.
Bagaimana pandangan sobat Karsa dalam melihat kasus ini secara obyektif? Kasus seperti ini sudah kerap terjadi. Di mana ketika ada proyek prestisius pemerintah di sebuah daerah, maka masyarakat lokal ada yang pro-kontra atas proyek tersebut. Namun begitu ada pula daerah-daerah yang terkena proyek tapi tidak muncul konflik seperti itu. Lantas bagaimana menyikapi hal tersebut? Apa yang dipandang perlu untuk dibenahi? (Awib)

Leave a Comment