Perkumpulan Karsa — Pemprov Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Yansen TP, M.Si menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mendukung dengan tegas penegakan kedudukan hutan adat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wagub dalam acara Seminar Nasional “Kedudukan Hutan Adat dalam Hukum Negara Berdasarkan Putusan MK 35/2012” di Tanjung Selor, Sabtu (26/2).
“Provinsi Kaltara tegas mendukung kebijakan pemerintah sampai ke daerah bahkan sampai ke desa untuk bagaimana menegakkan kedudukan adat. Baik menyangkut hutan adat maupun tanah adat,” ujar Wagub Kaltara Yansen TP di acara seminar nasional yang diselenggarakan di Gedung Pesparawi Tanjung Selor dan dihadiri Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, PhD secara virtual.
Kepada Wamen, Wagub mengatakan dukungan pemprov yaitu mengeluarkan kebijakan melakukan pemetaan dan penataan kembali tata ruang Provinsi Kaltara dan itu sudah dilakukan yang tentunya atas dukungan Menteri dan Wamen LHK sendiri langsung menerima dan segera memprosesnya. Karena itu, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih.
Tetapi persoalannya, lanjutnya, masih belum seluruhnya terpetakan khususnya wilayah-wilayah adat. Karena itu, kepada peserta seminar yang mana juga dihadiri oleh kepala-kepala daerah yang ada di Kaltara serta pejabat terkait lainnya, Yansen mengharapkan agar juga melakukan pemetaan dan penataan wilayah adat sesuai arahan Wamen Alue Dohong.
“Negara sudah mengakui kita, tetapi kita belum secara penuh mendokumentasikan yang namanya hak-hak kita itu. Ini yang nyatanya,” kata Bupati Malinau dua periode itu.
Dirinya tahu itu, karena dirinya yang langsung memimpin soal itu dan dirinya menunggu, karena juga harus mendengar persoalan di lapangan. Tapi yang dirinya lihat dan dengar belum terdokumentasi menjadi data masuk ke provinsi.
“Itu persoalannya. Nah tolong nanti kita ulang kembali untuk segera melakukan pembenahan tata ruang Provinsi Kaltara ini,” pesannya.
Terkait langkah dan dukungan dari Pemprov Kaltara soal penyempurnaan tata ruang menurut Wamen LHK Alue Dohong sangat bagus dan sangat berharap tata ruangnya termasuk dengan diintegrasikan wilayah adat. Karena menurutnya itu sangat penting.
“Tata ruang kan ditetapkan oleh Perda (Peraturan Daerah). Artinya produk daerah sudah mengakuinya juga dan mengakomodir itu,” kata Wamen di acara seminar yang digagas oleh Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) dan juga dihadiri oleh cendekiawan-cendekiawan Dayak dari berbagai lembaga adat.
Dikatakan Wamen, salah satu kelemahan soal wilayah adat selama ini ialah tidak mempunyai data. Karena itu dirinya sudah beberapa kali mengimbau agar desa-desa tua, ladang-ladang tua yang sudah ratusan tahun dan berabad-abad itu, itu dipetakan wilayahnya, berapa orang memilikinya, berapa luas dan sebagainya dan itu diintegrasikan di tata ruang desa, terus dari desa di bawa ke tata ruang kabupaten, kemudian ke provinsi dan seterusnya.
“Jadi dia menjadi satu kesatuan penguatannya. Hanya tadi sebetulnya penting melakukan tadi inventarisasi, identifikasi dan sebagainya secara cepat. Peta itu ya tentu di samping data yang sifatnya data nomor registrasi, data misalnya oh siapa namanya, tapi juga spasialnya, pemetaan secara spasialnya,” ungkapnya sambil mengatakan bahwa banyak lembaga-lembaga yang bisa membantu, termasuk Badan Informasi Geospasial yang harusnya bisa didukung. (ags)