“Kalau demo, masyarakat sudah khatam, sudah nggak keitung lagi,” katanya. Situasi di kampung juga rumit karena BBS sengaja memanfaatkan perangkat desa hingga tokoh kampung untuk menguasai lahan masyarakat. Bahkan, pamannya yang jadi perangkat desa juga terlibat. Sejak lahan dikuasai perusahaan ekonomi masyarakat Seponjen, Pulau Tigo, Sogo dan Tanjung, nyaris morat-marit. Mereka yang kehilangan lahan akhirnya jadi buruh harian lepas perusahaan demi menyambung hidup.
“Sekarang masyarakat di sini jadi buruh di kampungnya sendiri. Mau garap lahan tidak ada lagi.” Matahari mulai condong ke barat saat saya melewati jembatan gantung Desa Seponjen. Sungai Kumpeh yang hitam tampak mengalir tenang. Saya bertemu Jo, buruh harian lepas BBS. “Sepuluh tahun sayo kerjo bagian nyemprot, sekarang pindah bagian perbaikan jalan,” katanya.
Dia merasa beruntung, karena sekarang kerja tidak terlalu berat. Sehari kerja dibayar Rp109.000, naik Rp9.000 dibanding upah tahun lalu. Rata-rata sebulan kerja 20 hari, berangkat pukul 06.00 pagi pulang 14.00 siang. Hasil kerja sebagai buruh saja tak cukup untuk memenuhi kebutuhan lima orang keluarganya.
Bupati kesal, perusahaan tak kooperatif
Bupati Muaro Jambi Masnah Busro jengkel. Dia sudah bolak-balik menghubungi pimpinan BBS, Darius, untuk mediasi tetapi tak digubris. “Saya surati saya kontak (telepon), yang datang cuma humas, alasannya dia (Darius) di Medan-lah, di Jakarta-lah, itikad baiknya menyelesaikan masalah ini tidak ada,” kata Masnah. Masnah menyebut, perusahaan tak kooperatif hingga konflik lahan di areal izin BBS berlarut belasan tahun.
“Kemarin kita minta LO—legal opinion—ke Kejari untuk BBS ini, karena sejak awal tahun saya jadi bupati mereka tidak begitu merespon kemauan masyarakat. Saya pernah mengundang Pak Darius (pimpinan BBS) itu pun cuma sekali dia datang, itu pun cuma sebentar, bagaimana saya bisa mencarikan titik temu, kalau pimpinan BBS tidak hadir?” Dua kali saya mendatangi Kantor BBS di Jl. Prof. HMO Bafadhal No.9B, Cemp. Putih, Kec. Jelutung, Kota Jambi untuk menemui Darma, pimpinan BBS di Jambi, tetapi tak berhasil.
Dedi, securiti di kantor BBS mengatakan pimpinannya itu sedang tak ada di kantor dan tak tahu kapan akan datang. Suherman, humas BBS sempat mengangkat telepon saya. Dia mengatakan, semua lahan yang digarap BBS telah diganti rugi. “Di Sogo sudah semua, tinggal beberapa yang belum,” katanya. Herman tak bicara banyak soal kompensasi. Dia minta telepon ditutup. “Sudah ya saya dipanggil,” katanya.
Pada wawancara sebelumnya, Herman bilang perusahaan telah memberi kompensasi Rp3 juta untuk masyarakat yang mau menjual lahan. “Sebenarnya banyak yang nuntut sekarang ini anak-anaknya, dulu kita ganti rugi dengan orang tuanya, ketuanya sendiri Budiman (Kades Seponjen) itu sudah terima ganti rugi juga. Yang di Tanjung 1.000 hektar itu beli semua dari kelompok tani ada sebagian dari masyarakat,” katanya.
Dia mengaku saat pelepasan lahan di Tanjung sudah ada kesepakatan dengan pihak RT, lingkungan dan lurah. “Kita juga nggak tau kalau ada masyarakat yang merasa belum menerima ganti rugi.” Dia bilang, permasalahan di Sogo muncul setelah konflik tapal batas antara Desa Sogo dengan Kelurahan Tanjung berubah menjadi klaim kepemilikan lahan. Herman bilang, pembayaran ganti rugi sudah selesai sebelum ada Desa Sogo.
Pemasok CPO Wilmar dan Musim Mas
BBS merupakan pemasok minyak sawit untuk Wilmar Group dan Musim Mas. Pada 2016 Walhi Jambi pernah melayangkan surat aduan mengenai konflik lahan di BBS. Pasca pengaduan, penjualan minyak sawit BBS sempat tersendat, sekarang kembali pulih. Chermaine Yap, Corporate Communications Musim Mas, mengatakan, kasus BBS ditutup pada April 2020. “Kami belum mendengar keluhan dari masyarakat terhadap BSS,” katanya.
Namun, Musim Mas akan terus memantau situasi sosial dengan BBS dan masyarakat setempat yang kemungkinan terjadi masalah, dan akan menghubungi BBS secara berkala. BBS, katanya, telah berkomitmen berkomunikasi dan bekerja sama dengan masyarakat setiap kali ada keluhan tentang masalah ini. Sedangkan Wilmar mengaku selama ini telah berkomitmen sesuai kebijakan nol deforestasi, nol gambut, dan nol eksploitasi (NDPE) di rantai pasoknya, terutama terkait aspek eksploitasi.
“Wilmar telah mengadopsi berbagai panduan FPIC—free, prior and informed consent—yang menjadi acuan,” jawab Wilmar. Apabila terjadi potensi pelanggaran terhadap kebijakan NDPE, Wilmar memiliki mekanisme pengajuan dan penanganan keluhan, dan akan melakukan investigasi. “Hasil dari investigasi akan menjadi acuan bagi Wilmar untuk menentukan konsekuensi status supplier.”
Dwi Nanto Manajer Kampanye dan Advokasi Walhi Jambi akan kembali melaporkan BBS ke Wilmar dan Musim Mas. Menurut dia, BBS membuat laporan palsu atas situasi konflik yang terjadi di Sogo, Seponjen, Pulau Tigo dan Kelurahan Tanjung. “Bohong kalau bilang masalah dengan warga sudah selesai. Kenyataanya, konflik masih terjadi sampai hari ini.”
Selama ini, katanya, proses penyelesaian berlangsung tertutup hingga sulit menemukan titik temu. Perusahaan juga selalu bertahan pada apa yang mereka inginkan. Dwi minta, pasokan minyak sawit untuk dua perusahaan raksasa itu dihentikan sampai masalahan lahan BBS dengan masyarakat selesai.
Walhi Jambi sudah mengadukan konflik BBS pada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Jambi. Sayangnya, dari 24 desa yang dilaporkan berkonflik dengan perusahaan HTI dan sawit, hanya dua yang diterima untuk diselesaikan. “Hanya di Desa Lubuk Madrasah dan Desa Sungai Paur di Kabupaten Tebo yang berkonflik dengan PT WKS.”
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Februari lalu, Ketua Pansus Konflik Lahan, Wartono Triyan Kusumo menyebut, selama enam bulan terakhir menerima 105 pengaduan, hanya 25 kasus jadi prioritas karena keterbatasan waktu. Saya beberapa kali mencoba menghubungi Wartono, tetapi pesan dan telepon saya tak direspon.
Belasan tahun, sengkarut lahan BBS dengan masyarakat tak kunjung selesai. Mediasi yang difasilitasi tim terpadu juga mandek pada 2019 setelah warga memutuskan menempuh jalur hukum. “Rombongan bang Antoni (Sekdes Sogo) sewa penasehat hukum, mereka mutuskan lewat jalur hukum,” kata Rio Septian, Pelaksana Seksi Penanganan Masalah Aktual Kesbangpol Muaro Jambi.
“Fungsi tim terpadu ini memediasi, kalau warga sudah mutuskan lewat jalur hukum, selesai tugas kito, soalnyo itu bukan ranah kito lagi.” Belakangan kelompok Antoni dikabarkan terima ganti rugi, masing-masing keluarga dapat kompensasi Rp1,7 juta. Sampai saat ini masih ada tujuh warga Sogo bertahan menolak kompensasi. “Sekitar pertengahan tahun inilah orang tu terimo duit,” kata Henderiansyah, warga yang bertahan.
“Kito sudah berjuang 10 tahun lebih, tibo-tibo menyerah.” Sudah tiga kali pergantian Bupati Muaro Jambi, tetapi konflik lahan di Desa Sogo, Seponjen, Pulau Tigo dan Tanjung, belum juga selesai. Roni terus bertahan karena ingin anak-anaknya punya kebun. Dia tak punya kebun lagi. “Hidup di Kumpeh ini nak jadi apo kalau dak punyo kebun,” katanya.