Oleh:
Venda Pratama
Naskah Lengkap dari Tulisan ini Bisa Diakses di Sini
Pandemi global memberi penegasan bahwa sistem pangan yang homogen tidak bisa memberikan jaminan akses pangan pada semua lapisan kelas sosial. Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor pangan dunia menjadi terhambat dari segi rantai pasok. Indonesia juga menghadapi masalah serupa.
Terpuruknya ekonomi akibat pandemi mendorong puluhan juta orang terperosok kedalam jurang kemiskinan yang lebih dalam dan bencana kelaparan (dw.com, 2020). Dampak lain dari pandemi tersebut, ialah penutupan ekspor oleh sejumlah negara eksportir pangan dunia yang lebih lebih memilih untuk memenuhi pangan domestik dibandingkan untuk kebutuhan pasar global. Dilansir dari Khudori (2020), negara seperti Vietnam, Thailand sebagai pemasok ekspor beras dunia diikuti oleh negara eksportir lainnya memutuskan untuk menutup ekspor sehingga dapat memicu kerentanan pangan.
Pada akhir Maret 2020, Vietnam selaku eksportir beras terbesar ketiga di dunia menghentikan kontrak-kontrak ekspor beras, dan pada April 2020 menerapkan kuota ekspor beras sampai pada akhirnya larangan ekspor tersebut dihapuskan. Kemudian, negara pengekspor lainnya seperti India, salah satu pemasok pangan Indonesia juga memberlakukan lockdown selama 21 hari pada Maret 2020 sehingga menyebabkan terganggunya stabilitas harga pangan di bumi pertiwi (Bisnis, 2020).
Seiring terus berkermbangnya varian Covid-19, ada kemungkinan kebijakan serupa akan kembali dilakukan oleh negara-negara importer ini. Oleh sebab itu, transformasi kebijakan pangan harus segera dilakukan.
Namun demikian, ini bukan penanda kebijakan pangan kita di era sebelum pandemi sudah jauh dari kerentanan. Kerentanan rantai pasokan pangan di Indonesia telah terjadi bahkan sejak sebelum pandemi karena sistem pasokan pangan yang tumpang tindih. Kebijakan Orde Baru membawa keberagaman sumber nutrisi yang dimiliki oleh masyarakat majemuk ke dalam satu keseragaman sumber pangan, yakni beras. Kebijakan ini berawal dari niat menjaga kestabilan rantai pasok pangan (Fahmid, 2004), namun megakibatkan mayoritas sumber daya pertanian hanya dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan beras.
Kebijakan tersebut berhasil merusak keanekaragaman hayati. Selain itu, ia membawa kita pada transisi pola makan lokal yang beragam, menuju makanan yang homogen. Contohnya, dulu sebagian orang Indonesia mengonsumsi ketela sebagai bahan pokok makanan yang memang memiliki sejarah panjang sebagai sumber pangan lokal.
Kini, konsumsi ketela sebagai sumber bahan pokok mulai ditinggalkan karena residu kebijakan Orde Baru yang menstigmatisasi konsumen ketela sebagai orang yang terbelakang (Wicaksanti & Astarina, 2016). Ketika orang tidak lagi mengonsumsi makanan lokal, dan sangat bergantung pada beras atau sumber pangan impor, sistem pangan mereka menjadi kurang tahan terhadap guncangan. Pandemi membuat kita sadar akan kerapuhan rantai pasokan pangan kita karena ketergantungan nasional pada satu bahan pokok dan bahan pangan lain yang selama ini dipenuhi melalui impor (ibid.).
Krisis yang tercipta di tengah pandemi tak berarti sistem rantai pasokan pangan yang kita miliki sebelumnya berkualitas. Pandemi ini hanya mempertegas ada yang perlu diperbaiki dari sistem yang selama ini kita miliki. Penyelesaian masalah ala Presiden Joko Widodo yang berencana membuat food estate di Kalimantan Tengah juga tidak menjawab permasalahan yang ada (Arumningtyas, 2020). Pasalnya selain semakin meningkatkan ancaman kerusakan lingkungan dan homegenitas pangan, negara juga pernah gagal total dalam program serupa di taun 1997-1998 (Neilson & Wright, 2016).
Di samping itu, panjangnya rantai pasokan pangan lokal yang dimulai dari petani hingga ke tangan konsumen melahirkan harga-harga bahan pangan yang mahal. Oleh sebab itu, impor dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan keseimbangan harga. Kondisi ini terjadi sejak krisis ekonomi di akhir 1997-1998 (Timmer, 2004).
Masalahnya, kebijakan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan struktural yang ada, meski impor dilakukan, harga-harga bahan pangan tetap fluktuatif (McMahon, 2013). Dengan kata lain, pangan kita sepenuhnya dikontrol oleh pasar.
Terkadang kita mendapat pangan dengan harga murah. Di saat yang berbeda harga pangan bisa melonjak tinggi sehingga tidak bisa diakses oleh semua kalangan. Lantas, bagaimana upaya kita untuk bertahan?
Jalan panjang menuju ketahanan pangan itu adalah kembali pada pangan lokal. Diversifikasi pangan harus membuat sumber nutrisi lokal menjadi salah satu bahan pokok, tidak sekadar komoditas pariwisata seperti saat ini (Media Indonesia, 2020).
Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang melindungi petani dalam rantai pasok pangan yang memastikan kesejahteraan mereka dalam pasokan rantai pasokan agar para petani bersedia menanam sumber nutrisi lokal. Salah satu caranya ialah dengan melaksanakan reforma agraria yang mampu mendistribusikan tanah secara lebih adil. Cara ini membuat petani kecil dan buruh tani merasa lebih aman dalam berproduksi. Di luar itu, ia juga mengurangi paksaan penanaman komoditas yang harus mengikuti logika pasar dalam skema penguasaan tanah secara besar-besaran.
Dengan kata lain, reforma agraria bisa meningkatkan akses kaum tani miskin terhadap penguasaan tanah melalui program redistribusi lahan melalui kegiatan pemberian hak atas tanah yang berasal dari tanah obyek landreform kepada para petani/penggarap berlahan kecil yang memenuhi persyaratan (Fatimah, 2015). Di luar itu proses distribusi tenurial juga bisa dilakukan melalui mekanisme penguasaan lahan melalui tanah desa dan/ atau ulayat atau perhutanan.
Melalui reforma agraria berbasis UUPA 1960 dan pemanfaatan tanah desa dan/ atau ulayat yang diringi dengan intervensi penanaman sumber pangan alternatif kedaulatan pangan berbasis nutris lokal bisa dicapai. Dengan cara ini, suatu strategi penghidupan dilakukan dengan tujuan pencapaian keamanan penghidupan seperti tingkat pendapatan yang stabil, resiko yang berkurang dan capaian keberlanjutan ekologis melalui terjaganya kualitas tanah, hutan, air serta keragaman hayati yang terpelihara dapat tercapai (Scoones 1998:5&25-26)
Tentu perlu disiapkan pra-kondisi di tingkat tapak agar cita-cita tersebut bisa tercapai. Artinya, pengorganisasian kekuatan ekonomi-politik mau tak mau harus dilakukan agar implementasi amanat UU tidak dianggap sebagai bentuk hubungan patronase antara warga dan negara yang cenderung eklusif serta hanya menguntungkan elit lokal semata.
Proses ini bisa dilakukan dengan kerja sama antara warga lokal dengan NGO, partai politik, serta elemen masyarakat sipil lainnya. Menguatnya kekuatan ekonomi dan politik membuat ketimpangan akses ke lahan dan relasi patron-klien antara tuan tanah dan pekerjanya yang selama ini menghambat kesejahteraan petani penggarap atau petani berlahan kecil selaku aktor yang menggantungkan penghasilan di bidang pertanian bisa dikikis secara perlahan.
Di luar itu, proses distribusi dan pengakuan tanah ulayat di sekeliling masyarakat yang teritorinya diklaim oleh negara juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini tereksklusi. Tentu, intensif inovasi teknologi juga bisa menjadi salah satu tuntutan mereka ke pemerintah agar petani kita bisa lebih produktif.
Proses repolitisasi, mutlak diperlukan untuk mencapai hal tersebut, sebab pasca tahun 1965 proses depolitisasi masih terus berjalan hingga saat ini. Bahkan di era reformasi depolitisasi tak sepnuhnya hilang. Relasi patron-klien antara elite politik-ekonom dan warga di tingkat tapak masih saja lestari. Pengakuan hak-hak masyarakat adat yang sudah diimplemetasikan pun tak bia lepas dari relasi macam ini.
Berdasarkan catatan Arizona, dkk (2019) & Dhiaulhaq, dkk (2019) pengakuan hak-hak tenurial masyarakat adat di era reformasi bisa terjadi bila dimediasi oleh NGO dan komunitas setempat memiliki kedekatan informal dengan elite-elite lokal. Selain itu masyarakat adat setempat juga harus membuka ruan hidupnya sebagai situs ekowisata yang artinya membuka keran-keran ekonomi dari sektor jasa. Adapun proses pengakuan hak-hak tenurial berdasarkan UUPA 1960 malah semakin jauh dari angan (Li, 2021).
Artinya implementasi distribusi dan pengakuan hak-hak tenurial bagi kaum marjinal masih berjalan secara parsial. Hal ini hanya menyelesaikan masalah di tataran komunitas. Padahal pemenuhan hak-hak tenurial yang berkeadilan adalah permasalahan nasional. Selain itu pemberian pengakuan hak-hak tenurial yang bersifat parsial juga rentan menimbulkan konflik horizontal.
Dengan demikian, repolitisasi melalui pengorganisasian yang mampu meningkatkan nilai tawar aliansi komunitas marjinal di tingkat daerah dan nasional–bahkan kalau bisa internasional–perlu ditingkatkan.
Selanjutnya, pembuat kebijakan harus mempraktikkan rantai makanan berbasis klaster pangan lokal, mendukung inisiatif yang mempromosikan ketahanan sistem pangan, menyelaraskan sistem pangan dari pertanian hingga kesehatan, sambil mempromosikan pola makan yang lebih melokal agar proses distribusi serta konsumsi bisa berjalan lebih stabil dan aman.
Di samping itu, pembuat kebijakan juga harus menjaga daya beli masyarakat di semua lapisan kelas sosial terhadap pangan. Tujuan tersebut hanya akan mungkin tercapai apabila negara memberikan jaminan sosial yang bersifat universal.
Dengan kata lain, kebijakan ini tidak sendiri sendiri tanpa ada kebijakan lain di luar bidang pertanian dan agraria, katakanlah seperti industrialisasi nasional dan pendataan warga negara secara integral yang memungkinkan negara untuk semakin memperbanyak pemasukan, membuka lapangan pekerjaan yang layak sehingga kondsi lapar akan tanah di pedesaan tidak tercipta, dan mendistribusikan jaminan sosial agar tingkat konsumsi dan sirkulasi ekonomi tetap terjaga.
Referensi
Ahmad Dhiaulhaq & John F. McCarthy (2019): Indigenous Rights and Agrarian Justice Framings in Forest Land Conflicts in Indonesia, The Asia Pacific Journal of Anthropology
Arumningtyas, L. (2020, September 30). Food Estate Melaju di Tengah Banjir Kritik. Dipetik Oktober 20, 2020, dari Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2020/09/30/food-estate-melaju-di-tengah-banjir-kritik/
Bisnis, (2020). India Lockdown, Bagaimana Nasib Pangan yang Diimpor Indonesia?. Dipetik Desember 20, 2020 dari Bisnis: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200326/12/1218443/india-lockdown-bagaimana-nasib-pangan-yang-diimpor-indonesia)
(2020, Juni 2020). Rising Hunger Threatens Famines as Coronavirus Crashes Economies, Leaves Crops to Rot in Fields. Dipetik Desember 20, 2020 dari dw.com: https://www.dw.com/en/rising-hunger-threatens-famines-as-coronavirus-crashes-economies-leaves-crops-to-rot-in-fields/a-53686031
Fahmid, I. M. (2004). Gagalnya Politik Pangan di Bawah Rezim Orde Baru. Jakarta: Sandi Kota.
Fatimah. (2015). Reforma Agraria dalam Konteks Peningkatan Akses Kaum Tani Miskin Terhadap Penguasaan Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Samudera Keadilan. (10) 119-203
Khudori. (2020, Mei 03). Perang Lawan Corona dan Benteng Terakhir Krisis Pangan. Dipetik 20 Desember, 2020, dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200503093852-93-499500/perang-lawan-corona-dan-benteng-terakhir-krisis-pangan
Media Indonesia. (2020, Agustus 21). Diversifikasi untuk Ketahanan Pangan. Dipetik September 20, 2020, dari Media Indonesia: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2095-diversifikasi-untuk-ketahanan-pangan
McMahon, P. (2013). Feeding Frenzy: The New Politics of Food. London: Profile Boos.
Neilson, J., & Wright, J. (2016). The state and food security discourses of Indonesia: feeding the bangsa. Geographical Research, 55(2): 131-142.
Scoones, I. (1998) Sustainable Rural Livelihoods: A Framework for Analysis, IDS Working Paper 72, Brighton: IDS.
Timmer, C. P. (2004). Food Security in Indonesia: Current Challenges and the Long-Run Outlook. Center for Global Development Working Paper, 48.
Yance Arizona, Muki Trenggono Wicaksono & Jacqueline Vel (2019) The Role of Indigeneity NGOs in the Legal Recognition of Adat Communities and Customary Forests in Indonesia, The Asia Pacific Journal of Anthropology, 20:5, 487-506
Wicaksanti, A. R., & Astarina, N. T. (2016). Mitos “Kedaulatan” Pangan Lokal. Jurnal Balairung.