Perkumpulan Karsa — Tak mau terjadi seperti kasus di Wadas, Purworejo, Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai menggelar aksi lanjutan Sepekan Masijago Mentawai, hari ini gabungan koalisi gabungan organisasi mahasiswa dan NGO di Kota Padang melakukan aksi di tiga titik lampu merah, di DPRD Sumatera Barat, Masjid Raya Sumbar dan Simpang BTN dengan kondisi diam.
Perwakilan Koalisi, Indira Suryani, mengatakan kolisi koalisi mendesak Gubernur segera memproses pengaduan dugaan perusakan koral dan pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku pengrusakan. “Koalisi menyampaikan adanya potensi konflik horizontal pasca dikeluarkannya izin PKKNK yang didapatkan di Silabu. Serta ada unsur merusak terumbu karang, atas situasi ini, Koalisi mendesak dihentikan aktivitas PKKNK di Silabu sebagaimana juga ditegaskan oleh Komisi I DPRD Sumbar saat audiensi beberapa minggu lalu,” katanya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, koalisi juga mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk memperjuangkan lahan 44.000 Ha hutan produksi di pulau Siaberut untuk hutan adat masyarakat adat mentawai. Sebagaimana Pasal 16 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang berbunyi ”Menteri memprioritaskan percepatan Pengukuhan, Kawasan Hutan pada daerah strategis meliputi: Hutan Adat.”
“Sudah kita lihat ruang hidup di Pulau Siberut Mentawai tidak adil, Hanya 44.000 ribu hutan produksi di Siberut yang seharusnya untuk masyarakat adat tetapi berdasarkan zonasi yang ditetapkan KLHK jumlah luasan tersebut dibagi lagi 26.000 Ha untuk usaha pemanfaatan hutan dan 22.000 Ha untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai, Hieronimus Eko Zebuah menegaskan koalisi mendesak hutan produksi 44.000 Ha diberikan saja untuk masyarakat adat guna penetapan hutan adat bagi masyarakat di Pulau Siberut Kepulauan Mentawai.
“Saat ini pun masyarakat adat telah mengajukan penetapan hutan adat di Kepulauan Siberut sebanyak 7.265,05 Ha dan 20.680,22 Ha sedang proses penetapan masyarakat hukum adat karena berdasarkan overlay peta yang dilakukan ternyata di temukan juga tumpang tindih antara luasan hutan adat yang sedang diajukan dengan luasan lahan yang diajukan perusahaan untuk rencana izin,” katanya.
Dikarenakan luasan memang sudah tidak imbang antara luas lahan konsesi perusahaan dengan lahan untuk dikelola masyarakat Mentawai. “Saatnya Gubernur Sumatera Barat berjuang dengan koalisi untuk melindungi ruang hidup dan kelola masyarakat adat Mentawai,” katanya.
Eko tidak mau ini kejadian seperti di Wadas, Purworejo terjadi di Mentawai. Aksi untuk membuka mata masyarakat di Sumatera Barat bahwa ada kasus hutan di Mentawai. “Kita tetap melakukan aksi ini sampai dipenuhi tuntutan kita,” tegasnya.