Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Flores dan Lembata, Philipus Kami bersama Perwakilan masyarakat adat /Vox Timor/Emanuel Bataona.
Agar menghindari konflik, maka AMAN mendorong pemerintah untuk melibatkan komunitas adat dalam berbagai proses pembangunan.
Perkumpulan Karsa, Ende – Perda Masyarakat Adat Ende telah disahkan pada tahun 2017 dan diterbitkan Pemkab Ende bersama DPRD untuk mengatur Masyarakat Adat di Kabupaten Ende. Namun sampai saat ini belum diaplikasikan karena tidak didukung dengan Peraturan Bupati Ende sebagai penjabaran Perda dimaksud.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga wilayah Flores dan Lembata, Philipus Kami, dalam keterangannya kepada wartawan pada, Kamis (17/3). Philipus mengatakan bertepatan dengan HUT AMAN ke-23 hari itu, AMAN menyampaikan pernyataan sikap dari masyarakat adat kepada Bupati dan Wakil Bupati Ende, terkait beberapa agenda kerja.
“Salah satunya meminta Pemkab Ende segera menerbitkan Perbub dan SK pelaksanaan Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Ende,” ujar Philipus. AMAN di usia yang ke-23 tahun ini, lanjut Philipus, berpandangan bahwa komunitas masyarakat adat menyadari betul berbagai konflik yang terjadi antara pemerintah dan komunitas masyarakat adat.
“Maka kami mendesak Pemkab Ende segera menerbitkan Perbub dan SK Bupati sebagai penjabaran dari Perda Nomor 2 tahun 2017 Tentang Masyarakat Adat,” ungkap Ketua AMAN Nusa Bunga ini. Menurutnya, Perbub itu penting untuk menghindari terjadinya konflik berkelanjutan antara pemerintah dan masyarakat adat.
“Di samping itu, kita juga meminta Pemkab Ende melibatkan komunitas masyarakat adat dalam berbagai program pembangunan,” tambahnya. Philipus menjelaskan banyak regulasi yang dikeluarkan berbagai instansi pemerintah dan bersentuhan langsung dengan keberadaan komunitas masyarakat adat.
Seperti peraturan tentang hutan lindung, hak tanah ulayat adat, dan beberapa regulasi lainnya yang berdampak langsung pada komunitas masyarakat adat. Namun masyarakat adat tidak dilibatkan dalam pelaksanaan regulasi-regulasi itu. Menurutnya, AMAN di wilayah Flores dan Lembata, mendukung berbagai program dan kebijakan pembangunan yang dijalankan Pemerintah.
“Namun kebijakan tersebut harus juga menghormati apa yang menjadi hak komunitas masyarakat adat sesuai amanat UUD 1945,” tegasnya. Untuk itu, agar menghindari konflik, maka AMAN mendorong pemerintah untuk melibatkan komunitas adat dalam berbagai proses pembangunan, “Hal ini penting, terutama dengan menerbitkan Perbub dan SK penjabaran serta pelaksanaan Perda Masyarakat Adat Nomor 2 tahun 2017,” pungkasnya. (Awib)