Panitia MHA Bulungan melakukan pertemuan lanjutan, sekaligus menyusun rencana strategis. (Foto: Nurjannah)
“Komunitas yang diusulkan itu harus melengkapi beberapa hal, termasuk harus ada list atau daftar warga yang masuk kawasan MHA yang diusulkan.”
Perkumpulan Karsa, Kaltara – Pemkab Bulungan, melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), mulai menindaklanjuti sejumlah usulan komunitas MHA di sejumlah desa dan kecamatan yang ada di wilayah ini.
Pada senin (28/3/2022), Panitia MHA kembali menggelar pertemuan, membahas agenda strategis setelah memiliki SK Bupati sejak 2018 lalu.
SK ini sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 12 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan MHA.
Sekkab Bulungan H Syafril, selaku Ketua Panitia MHA mengatakan, dalam realisasinya kinerja Panitia MHA dibutuhkan sinergi bersama, terutama bagi OPD terkait.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Maymuddin.
Disebutkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, di antaranya, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana mengecek salah satu komunitas MHA.
Informasi yang diperoleh, ada lima komunitas masyarakat adat yang telah mengusulkan untuk ditetapkan.
Di antaranya, Punan Tugung Desa Punan Dulau, dan Blusu Rayo Desa Klising. Keduanya ini berada di Kecamatan Sekatak.
Kemudian komunitas adat Lalu Uma’ Kulit Desa Long Lian, Kecamatan Peso, Ga’an Kung Kemul Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat. Dan terakhir, Punan Batu Benau Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada DPMD Bulungan, Sutarti Sri Hastuti menegaskan, ada petunjuk teknis yang juga harus dilengkapi panitia, dan itu akan dilengkapi segera, agar bisa memproses usulan komunitas MHA tersebut.
“Tapi, tentunya tidak bisa langsung lima usulan itu kita lakukan verifikasi. Mungkin bisa 1 atau 2 dulu yang akan kita fokuskan, dan selanjutnya bertahap,” ungkapnya. Pihaknya juga masih melakukan finalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), proses dan tahapan agar komunitas itu diakui.
Beberapa yang harus dilengkapi, mulai dari kewilayahan, hingga histori keberadaan komunitas MHA di suatu lokasi.
Ditambahkan Direktur CV. Parakayu, sebagai kosultan MHA Bulungan, Hamsuri mengatakan, dalam verifikasi panitia harus netral, tidak mempersulit atau juga mempermudah proses.
Namun sesuaikan syarat dan ketentuan sehingga komunitas itu bisa diakui. “Komunitas yang diusulkan itu harus melengkapi beberapa hal, termasuk harus ada list atau daftar warga yang masuk kawasan MHA yang diusulkan. Kemudian juga harus ada verifikasi lapangan yang harus dilakukan panitia. Bulungan termasuk yang memiliki progres cukup baik saat ini,” katanya singkat. (Awib)