Pemerintah Desa Pertahankan Aset Desa Dari Pemerintah Kabupaten

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek datangi kantor DPRD, Senin (11/4).
Perkumpulan Karsa, Trenggalek – Merasa terusik asetnya maka Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek datangi kantor DPRD. Kedatangan AKD tersebut mempertanyakan kebijakan dimana ada imbauan mendadak bahwa aset desa akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten.
Dalam permintaan hearing tersebut di terima oleh Komisi II dan IV sebagai komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan serta ekonomi. Kesimpulan dalam pelaksanaan hearing AKD belum menemukan titik terang atas apa yang disampaikan.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan bahwa permintaan hearing AKD hari ini terkait dengan hak milik aset desa yang dikelola oleh dinas pendidikan, kesehatan serta dinas lainnya. Tapi pembahasan hari ini berfokus pada aset yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Senin ( 11/4/2022).
“Jadi di dinas pendidikan ada sekitar 290 gedung sekolah dimana tanahnya itu adalah milik desa, perhutani, hibah dan lainnya,” ulas Doding.
Sehingga pemdes dalam hal ini ingin kepastian bahwa aset desa yang dijadikan sekolah tidak ditarik oleh pemkab. Jika dahulu pembangunan gedung sekolah dahulu cukup dengan status pinjam pakai, sekarang harus berstatus milik Pemkab.
Intinya apa yang disampaikan AKD akan di kawal ke pusat tentang bagaimana mekanisme sebenarnya. Jangan sampai gara-gara administrasi siswa siswi ini tidak bisa bersekolah.
“Suatu contoh kalau ada hujan gentengnya bocor yang berakibat ruangan tidak bisa digunakan itu akan dibangun, akan tetapi dengan adanya permasalahan tersebuat maka tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Sementara Puryono Ketua AKD Trenggalek menerangkan bahwa pihaknya meminta kejelasan tentang meluruskan dan mencari titik terang atas kebijakan pengajuan SIPD dalam proses pembangunan gedung SD melalui dana alokasi khusus lahan tersebut wajib bersertifikat milik Pemkab.
Jika aset desa harus di sertifikat menjadi milik Pemkab AKD akan tegas menolak proses tersebut. Karena hak aset desa telah melekat pada kewenangan desa. Kalau untuk fasilitas pendidikan harus memakai cara lain.
“Kalaupun berusaha untuk mencari solusi lain silakan saja , akan tetapi apabila dengan cara mengalihkan status atas nama tanah dari desa menjadi aset Pemkab kami dengan tegas menolak,” ucapnya.
Puryono menerangkan tidak rela, meskipun ada pemaksaan Pemdes akan tetap tidak memperbolehkan jika hal itu sampai terjadi. Kalau ada opini tentang pemdes tidak pro kesehatan dan pendidikan itu sangatlah tidak benar sama sekali.
Ini adalah terkait aset desa yang harus di lindungi, karena awalnya dari pendahulu mulai kades yang memimpin desa terdahulu memiliki kesepakatan hanya sebatas meminjamkan dengan sukarela dan baik hati.
“Jika ada kebijakan baru SIPD clear and clean ya ini beda permasalahan, karena bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Hasil rapat hari ini Puryono mengatakan belum puas karena masih belum ada hasil keputusan. Memang tadi juga disampaikan jika adanya permasalahan ini tidak jadi mendapatkan DAK fisik untuk membangun gedung sekolah dan akan dialihkan pada APBD dua maka dirasa sangat pesimis. (Awib)
Sumber: harianbhirawa.co.id

Leave a Comment