Wilayah Adat Dayak Agabag Terancam Hilang

Kuburan tua peninggalan leluhur masyarakat adat Dayak Agabag di Desa Tetaban terancam digusur. (Istimewa)
“Karena sering saya ketemu dengan pihak perusahaan, mereka mengatakan itu ada izinnya dan sampai saat ini belum ada solusi. Saya pun bingung mengadu sama siapa,”
Perkumpulan Karsa, Kaltara – Sengkarut penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri dan tambang di Kabupaten Nunukan telah mengakibatkan terjadinya tumpang tindih klaim lahan pengelolaan masyarakat, lahan pertanian, kampung dan hutan adat.
Kasus semacam ini juga terjadi di lima desa di Kecamatan Sebuku. Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi, tentu wilayah adat masyarakat Dayak Agabag terancam hilang. Hal itu diungkapkan Jonni, mantan Kepala Desa Tetaban, saat ditemui Rabu (13/4/2022) di Nunukan, bersama masyarakat dari lima desa di Sebuku.
Ia mengatakan, saat ini lima desa di Sebuku, yaitu Desa Tetaban, Bebanas, Melasu Baru, Lulu dan Sujau, diklaim masuk dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik dua perusahaan kelapa sawit dan perusahaan hutan tanaman industri. Hadirnya perusahaan kelapa sawit di wilayah adat masyarakat Dayak Agabag memicu konflik dan sengketa lahan yang berpanjangan.
Pihak perusahaan diduga kuat melakukan upaya intimidasi dan kriminalisasi. Sejak tahun 2010 hingga 2022, ada 11 warga Dayak Agabag mengalami kriminalisasi. “Desa Tetaban, empat warga mengalami kriminalisasi periode 2010-2022. Desa Melasu Baru di tahun 2020, ada dua warga. Lalu di Bebanas tahun 2021, ada empat warga, sedangkan Lulu dan Sujau, satu warganya merasakan hal yang sama di tahun 2022 ini,” jelas Jonni.
Jonni menjelaskan, masyarakat telah berupaya mencari solusi terbaik. Di antaranya melaporkannya ke Pemerintah Daerah Nunukan dan dengar pendapat dengan DPRD Nunukan. Bahkan saat kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Nunukan pada tahun 2021, masyarakat juga menyerahkan dokumen kasus.
Wakil Menteri ATR/BPN saat itu, menjanjikan akan membentuk tim untuk mendorong penyelesaian konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, “Namun sampai saat ini, belum ada hasil baik yang kami dapatkan,” ujarnya. Kepala Desa Bebanas, Jamri menambahkan, pada prinsipnya masyarakat di lima desa ini tidak anti kehadiran investor.
Namun dari tahun 2004 sampai 2022, masyarakat adat tidak dianggap, “Karena sering saya ketemu dengan pihak perusahaan, mereka mengatakan itu ada izinnya dan sampai saat ini belum ada solusi. Saya pun bingung mengadu sama siapa,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Green of Borneo (GoB), Nelwan Krisna Wardhany mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir GoB telah memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Salah satunya, yakni pengajuan permohonan informasi publik kepada instansi terkait guna mendapatkan data perizinan HGU beberapa perusahaan perkebunan sawit di kawasan tersebut. Namun hingga saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan belum merespons permohonan tersebut.
“Tentu GoB terus berupaya. Langkah berikutnya berencana membuat laporan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) di Tanjung Selor,” jelasnya. Selain itu, meminta kepada pemerintah daerah Nunukan untuk mengambil tindakan, segera menghentikan kriminalisasi, intimidasi dan perampasan hak masyarakat adat.
“Kami juga berharap Polda Kaltara mendorong penyelesaian konflik dengan mengdepankan proses mediasi daripada proses hukum,” pungkasnya. (awib)
Sumber: korankaltara.com

Leave a Comment