HPL Transmigrasi Kutim Capai 135,6 Ha, Kadisnakertrans Sebut Reforma Agraria Dapat Dituntaskan

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif saat diwawancarai oleh awak media.(foto:ainur/pusaranmediacom)
Perkumpulan Karsa, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah banyak mengalami perkembangan dalam penggunaan kawasan hutan sejak dimekarkan pada 1999 silam.
Penataan pun kembali dilakukan, mulai dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan hingga pemanfaatan aset disertai dengan penataan akses penting.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Sudirman Latif mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya pada kawasan transmigrasi.
Restrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah ini penting dilakukan, karena mengacu pada Undang-Undang nomor 29 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2014,” terangnya.
Dirman memaparkan program transmigrasi ini harus dibangun pada tanah yang clear and clear, layak huni, layak usaha dan layak berkembang.
Selain itu, asal tanah juga harus berasal dari tanah negara, tanah hak milik perorangan atau badan hukum serta tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Di Kutim ini terdapat 10 Desa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi dengan total luas mencapai 135,6 ribu hektare (Ha). Nah, dengan lahan seluas itu tidak mungkin dipungkiri jika terjadi permasalahan-permasalaan terkait kawasan tradisional,” paparnya.
Persoalan tanah transmigrasi biasanya tumpang tindih kawasan HPL transmigrasi dengan kepentingan lain atau perusahaan sekitar.
Permasalahan lain biasanya lahan usaha transmigran yang diokupasi oleh kelompok tani. Ditambah sering terjadi kawasan transmigran yang diidentifikasi sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi (HP).
Untuk itu, kata Dirman, kawasan transmigrasi ini diusulkan untuk program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kutim
“Kami berharap, dengan adanya reforma agraria yang merupakan kebijakan pemerintah untuk restrukturisasi penguasaan dan kepemilikan lahan, bisa menuntaskan permasalahan lahan transmigrasi di Kutim,” tandasnya. (Awib)
Sumber: pusaranmediacom

Leave a Comment