Terkait Bentrok Sengketa Lahan Warga Karo, Berikut Jawaban Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar didampingi Bupati Karo Corry Sebayang saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (23/5) malam. (Foto: Finta Rahyuni/JPNN Sumut)
Perkumpulan Karsa, Karo – Polisi menjelaskan soal status tanah sengketa penyebab bentrokan antara PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dengan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menyebut di lokasi tanah yang menjadi penyebab konflik antar pihak tersebut ada dua tanah yang dipermasalahkan, yakni tanah HGU seluas 89,5 hektare dan tanah di luar HGU.
Menurut PT BUK tanah tersebut merupakan miliknya. Sementara masyarakat menyebut tanah itu merupakan tanah masyarakat adat.
“Apakah ini memang masuk kawasan hutan atau tidak, milik perusahaan atau tidak. Ini menjadi bagian dari langkah-langkah yang akan kami tempuh ke depannya, supaya masalah ini juga tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati Karo Corry Sebayang meminta PT BUK maupun masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan perbuatan yang sampai menimbulkan kegaduhan atas sengketa tanah tersebut.
“Untuk itu, besar harapan kami agar masyarakat lebih bersabar, dan PT BUK juga lebih menjaga tim-tim nya jangan membuat suatu keributan di Tanah Karo,” ujar Corry.
Corry menyebut sebelum peristiwa bentrok itu terjadi, kedua belah pihak baik PT BUK maupun masyarakat telah membuat kesepakatan untuk tidak melakukan aktivitas di atas tanah tersebut. Bahkan, tanah itu telah dipasangi garis polisi.
Namun, kata Corry, kemarahan masyarakat memuncak saat PT BUK melakukan aktivitas dengan menggunakan alat berat di atas tanah sengketa itu. Akibatnya, bentrok antara kedua belah pihak pun tidak dapat dielakkan.
“Tapi sangat disayangkan mungkin PT BUK juga tidak sabar, masyarakat kami juga yang di Suka Maju merasa dilanggar. Di mana, PT BUK saat itu membawa ada alat berat di situ, sehingga masyarakat kami merasa keberatan,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa bentrok antara PT BUK dan warga Desa Suka Maju itu terjadi pada Selasa (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Atas kejadian itu, Polres Tanah Karo telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka.
AKBP Ronny menyebut dari 17 tersangka yang ditetapkan, 16 diantaranya merupakan karyawan pengamanan PT BUK, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga Desa Suka Maju.
Ronny mengungkapkan perselisihan antara warga dengan PT BUK memang kerap terjadi. Namun, situasi memanas saat PT BUK melakukan aktivitas menggunakan alat berat di lokasi yang telah dipasang garis polisi itu.
Akibatnya, warga Desa Suka Maju marah hingga terlihat perkelahian dengan pihak PT BUK. Bahkan, dalam kejadian ini polisi turut mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan para pelaku.
“Jadi, hal ini sudah berlangsung beberapa saat, tetapi memang puncaknya pada saat 17 Mei,” sebut Ronny.
Ronny mengatakan ada empat orang yang menjadi korban dalam bentrok ini. Tiga diantaranya merupakan warga, sedangkan satu korban lainnya adalah dari pihak perusahaan.
“Namun, juga ada kerugian materil, yaitu satu bangunan kedai di atas lahan tersebut. Kemudian ada juga dibakarnya 12 unit sepeda motor, dan satu kendaraan milik masyarakat yang dirusak,” pungkasnya. (Awib)
Sumber: jpnncom

Leave a Comment