Oleh:
Yando Zakaria
Meski ditolak Fraksi Partai Golongan Karya, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kembali masuk program legislasi prioritas di tahun 2021 ini. Pasca ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI akhir tahun 2019 lalu, RUU ini memang tidak terlalu jelas nasibnya.
Konon DPR RI sendiri belum juga menyurati Presiden agar Pemerintah kembali mengagendakan pembahasan. Pada periode pemerintahan yang lalu Pemerintah gagal menyusun DIM. Peluang berulangnya kejadian ini menghantui para pihak yang peduli.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bereaksi keras: GOLKAR BERKHIANAT!, seru mereka dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan secara luas tak lama berselang. Anggapan Fraksi Golkar bahwa RUU Masyarakat Adat tidak mendesak “menunjukkan sikap Fraksi Golkar yang terang-terangan menutup mata terhadap berbagai persoalan pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat, perampasan wilayah adat, pengusiran paksa, kriminalisasi dan kekerasan yang masih terus terjadi di berbagai komunitas Masyarakat Adat di Indonesia,” demikian salah satu butir pernyataannya. Selain itu, dikatakan pula, “sikap ini merupakan sikap yang berbahaya oleh wakil rakyat, karna menganggap persoalan rakyat tidak penting untuk dibicarakan”.
Fakta ini mengkhawatirkan. Sebab, dari sudut kepentingan masyarakat adat, penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak banyak memberikan pengaruh yang positif bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ke depan. Beberapa pasal yang berpihak malah terancam mandul karena masih akan berhubungan dengan kerangka regulasi yang sulit dipenuhi oleh masyarakat adat. Peluang terjadinya situasi yang lebih buruk justru jauh lebih besar (Zakaria, 2021).
Maka, tidak heran jika UUCK 11/2020 lahir di tengah hujan gugatan berbagai pihak. Menanggapi respon negatif publik, Pemerintah coba memperbaiki kinerja undang-undang dimaksud melalui penyusunan peraturan pelaksanaan yang lebih diharapkan lebih bersahabat. Hal-hal yang buruk dalam Undang-Undang coba diperbaiki melalui seabreg Peraturan Pemerintah yang diamanatkan.
Mungkinkah?
Tidak Berubah
Jika dicermati, hampir tidak ada perubahan yang berarti antara RUU MHA versi tahun 2019 dan versi tahun 2018. Perubahannya hanya bersifat redaksional semata. Dengan begitu, sembilan kelemahan yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu tetap relevan.
Dalam bahasa perumusan UU, kesembilan permasalah itu menyangkut aspek formil, aspek substansi, dan aspek dampak pemberlakukan regulasi. Misalnya, dari aspek formil, judul yang kemudian digunakan DPR RI tidak sesuai dengan agenda prolegnas yang menyebutkan ‘RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat’.
Penyebutan judul ‘RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat’ itu tentu tidak sembarangan dan punya alasan tertentu yang terkait dengan amanat konstitusi. Kita semua tahu bahwa hasil amandemen konstitusi melahirkan dua terma yang ‘serupa tapi tak sama’: masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.
Untuk mengurus dua mandat konstitusi ini para perumus kebijakan harus berani melakukan terobosan untuk melahirkan nomenkaltur baru (masyarakat adat). Toh, masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional itu, dalam bahasa konstitusinya, sekedar nama fungsi.
Dari aspek substansi setidaknya ada 7 (tujuh) hal yang perlu dipikirkan ulang. Salah satu yang terpenting adalah bahwa RUU MHA terperangkap pandangan romantik. Setelah ditetapkan, sebuah logika hukum yang juga bermasalah, MHA tidak boleh/tidak bisa berubah. Melalui suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jika sudah tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU, maka hak MHA akan dihapus keberadaannya. Tanah adat menjadi tanah negara. Padahal, UUPA saja membuka ruang perubahan status tanah adat menjadi tanah privat cq. tanah perorangan yang disebut sebagai tanah ex-tanah adat.
(Rancangan) Peraturan Pemerintah yang tengah digodog sepertinya juga belum menyratkan harapan yang cerah. Misalnya, salah satu Peraturan Pemerintah yang tengah disusun adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Menurut RPP yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah ini subyek hukum yang berhak atas ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan bagi kepentingan umum salah satunya adalah masyarakat hukum adat.
Hal tersebut tampak pada Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (a) pemegang Hak Atas Tanah; (b) pemegang Hak Pengelolaan; (c) nazhir untuk tanah wakaf; (d) pemegang alat bukti tertulis hak lama; (e) masyarakat hukum adat (cetak miring ditambahkan); (f) pihak yang menguasai Tanah Negara dengan itikad baik; (g) pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau (h) pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Meski begitu, pengakuan yang gamblang ini, sebagaimana yang telah terjadi pada masa-masa sebelum UUCK 11/2020 diundangkan, sepertinya belum akan membuat nasib masyarakat adat menjadi lebih baik. Sebab, logika hukum yang bersyarat dan bertingkat tetap bertahan (sebelum hak masyarakat adat atas tanah atau hutan diakui, misalnya, masyarakat adat yang akan menerima pengakuan hak itu terlebih dahulu diakui eksistensinya melalui penetapan dalam peraturan daerah). Padahal, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Zakaria (2018), alih-alih memenangkan kepentingan masyarakat adat, logika hukum ini malah membunuh (kepentingan) masyarakat.
Bertahannya logika hukum yang merugikan kepentingan masyarakat adat ini tampak jelas pada Pasal 23. Lengkapnya berbunyi: “(1) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e merupakan sekelompok orang yang menguasai tanah ulayat secara turun- temurun dalam bentuk kesatuan ikatan asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum; (2) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya diperkuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (cetak miring ditambahkan); dan (3) Tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah yang berada di wilayah penguasaan kesatuan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan”.
Pengaturan yang demikian itu seperti tampak berbeda dengan pengaturan yang ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui substansi yang sama ini pernah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 22 ayat (2), “masyarakat hukum adat yang berhak memperoleh ganti rugi/kompensasi adalah masyarakat hukum adat yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah (cetak miring ditambahkan)”.
Padahal, sebagaimana telah ditunjukkan oleh Zakaria, et.al. (2020), selain ada logika hukum pengakuan bersyarat dan bertingkat/bertahap sebagaimana telah dijelaskan di atas, masalah lain yang dihadapi oleh peraturan perundang-undangan ini adalah bahwa unit sosial sebagai subyek hak yang perlu ditetapkan melalui peraturan daerah itu tidak kompatibel dengan realitas sosio-antropologis di tingkat lapangan. Kerangka hukum yang ada saat ini hanya menyasar susunan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan publik dan privat secara sekaligus. Seperti nagari dalam konteks Minangkabau, misalnya.
Padahal macam unit sosial di tingkat lapangan itu sangat beragam. Kecuali yang memiliki kewenangan publik-privat lebih banyak lagi susunan masyarakat adat yang bersifat privat saja (satuan-satuan sosial berdasarkan hubungan kekerabatan). Masing-masing susunan masyarakat adat itu tentu dengan sendirinya memiliki kapasitas yang beragam pula dalam mengakases proses legislasi untuk menghasilkan peraturan daerah yang dibutuhkan. Kecuali di beberapa daerah, penguasaan tanah adat saat ini lebih banyak terkait pada susunan masyarakat adat yang bersifat privat ini ketimbang yang bersifat publik-privat.
Dalam kasus ganti rugi tanah adat untuk proyek pembangunan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 boleh jadi uang ganti rugi yang akan diterima langsung habis. Bahkan mungkin tidak akan cukup untuk menghasilkan peraturan daerah yang disyaratkan itu. Sebuah logika hukum yang sangat aneh.
Akan mengulang pengalaman masa lalu
Pasal 23 ayat 2 yang telah dikutipkan di atas memang tidak langsung menyebutkan penetapan keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah melainkan menyebutnya ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Pertanyaannya adalah peraturan perundang- undangan yang mana yang akan diacu? UUCK 11/2020 sendiri tidak mengatur hal ini.
Dikuatirkan, merujuk pada pengalaman masa lalu, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan‘ akan diartikan sebagai ‘ditetapkan dengan peraturan daerah. Kekuatiran ini bukannya tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, hingga masa reformasi, tidak/atau belum ada peraturan perundang-undangan yang menindaklajuti amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria terkait pengakuan atas hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Baru pasca- reformasi muncul Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan pengaturan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat lebih lanjut melalui peraturan daerah. Kebijakan ini sama sekali tidak pernah mengatur tentang perlunya penetapan subyek melainkan mengatur langsung pengakuan obyek hak (atas tanah adat/ulayat).
Namun, logika hukum tersebut berubah seiring dengan munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang antara lain mengukuhkan keberadaan Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pun kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu. Setahun kemudian diganti lagi dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Uniknya, tanpa sempat digunakan secara luas dan dievaluasi efektivitasnya, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu ini pun kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang kembali mengatur tentang pengakuan tanah ulayat. Namun, mengikuti logika Pasal 67 ayat (2) jo Putusan MK 35 Tahun 2012, menurut kebijakan ini tanah ulayat akan didaftar di kantor pertanahan jika subyek haknya sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kebijakan yang diskriminatif
Tidak atau tepatnya belum berubahnya logika pengakuan hak masyarakat adat atas tanah adat ini dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum tentu sangat disayangkan. Sebab, dalam beberapa kesempatan, sejatinya terlihat ada niat baik untuk memenangkan kepentingan masyarakat adat ini.
Misalnya, sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (2) alat bukti penguasaan tanah secara adat tidak lagi formalistik dan positivistik. Disebutkan, “Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilikan atau penguasaan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi”.
Selanjutnya, pada bagian Penjelasan untuk Pasal 22 ayat (2) ini dijelaskan bahwa “Saksi merupakan orang yang dapat dipercaya, bisa karena fungsinya sebagai tetua adat setempat (cetak miring ditambahkan) dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat tinggal di Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal”.
Demikian pula dengan pengaturan yang ada pada Pasal 25 yang selengkapnya berbunyi: (1) Pemegang dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan; (2) Dasar penguasaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan alat bukti penguasaan, berupa: (a) akta jual beli atas hak tanah yang sudah bersertipikat yang belum dibalik nama; (b) akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikatnya (cetak miring ditambahkan); (c) surat izin menghuni; (d) risalah lelang; (e) akta ikrar wakaf, akta pengganti akta ikrar wakaf, atau surat ikrar wakaf; atau (f) bukti penguasaan lainnya.
Pada bagian Penjelasan untuk ayat (1) dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan “pemegang dasar penguasaan atas tanah” adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak Atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat (cetak miring ditambahkan) dan pemegang surat izin menghuni. Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak Atas Tanah, Ganti Kerugian diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Begitu pula dengan pengaturan pada Pasal 41 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah ulayat, Instansi yang Memerlukan Tanah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan tokoh masyarakat adat untuk mendapat kesepakatan dan penyelesaian dengan masyarakat yang bersangkutan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan”.
Sebuah logika hukum baru untuk proses pengakuan hak masyarakat adat atas tanah – dan hak-hak lain pada umumnya — adalah suatu keniscayaan. Logika yang ada sekarang mengingatkan kita pada apa yang pernah terjadi pada masa kolonial Hindia Belanda. Ketika itu penduduk di bagi ke dalam 3 golongan: Orang Eropa (dan/atau penduduk berkulit putih lainnya), Orang Timur Asing (Tionghoa, Arab, dan Asia Selatan misalnya), serta Bumiputra.
Sebagai penduduk kelas tiga tentu Bumiputra tentu saja mengalami sejumlah pembatasan. Salah satu pembatasan itu adalah, agar hak keperdataan golongan Bumiputra atas tanah dapat diakui dan mendapat acte van eigendom (sertifikat hak milik), subyek hukumnya terlebih dahulu harus mendapatkan keputusan (besluit) dari Pemerintah cq. Departemen Dalam Negeri.
Besluit itu adalah keputusan Pemerintah yg menyatakan kedudukan sosial kedua golongan penduduk Hindia Belanda itu telah dipersamakan dengan Orang Eropa. Logika hukum ini mirip-mirip dengan logika hukum pengakuan Negara atas hak-hak masyarakat adat saat ini. Dalam arti, hak masyarakat adat atas tanah dan hutan (obyek hak) akan diakui jika keberadaan masyarakat adat sebagai subyek hak diakui terlebih dahulu. Tentu setelah memenuhi sejumlah syarat.
Pada masa itu surat keputusan penyamaan kedudukan hukum kepada orang Bumiputra itu dapat diberikan bilamana orang yang bersangkutan memenuhi lima syarat: (a) berhasil menunjukkan bahwa dia bisa berbahasa Belanda dengan fasih seperti halnya orang Belanda; (b) berpakaian seperti orang Belanda; (c) bergaul dalam komunitas Belanda; (d) kemungkinan memperlancar usaha perdagangan orang Belanda; dan (e) sedapat mungkin beragama sama dengan orang Belanda, yaitu Kristen.
Kalau dibandingkan dengan syarat penetapan keberadaan suatu masyarakat adat, syarat pada masa kolonial tersebut jauh lebih ‘maju’. Sebaliknya, merujuk pada syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu masyarakat adat sebagaimana yang diatur dalam berbagai kebijakan yang ada saat ini, suatu masyarakat adat baru bisa diakui keberadaannya jika masyarakat adat itu masih hidup dalam keadaan ‘masa lampau’. Lihatlah syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 34 Tahun 2017 cq. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kelola Lingkungan Nomor 1 Tahun 2017 misalnya.
Langkah ke depan
Politik diskriminatif terhadap masyarakat adat sudah saatnya diakhiri. Masyarakat adat yang sejak sebelum Republik Indonesia lahir dan yang telah beranak-pinak di wilayah kedaulatan pasca-proklamasi 17 Agustus 1945 sejatinya adalah warga negara Republik Indonesia. Merujuk pada teori beschikkingsrecht yg dikembangkan van Vollenhoven, Soesangobeng (2012) berpendapat bahwa sejatinya masyarakat adat sebenarnya adalah pemilik asal semua tanah dalam wilayah NKRI (Inlandsch bezitstrecht). Dengan demikian hak kepemilikan tanah adalah sama dengan Hak Asasi Warga Negara Indonesia.
Lebih lanjut Soesangobeng malah berpendapat bahwa “… karena penguasaan hakekat makna filosofi, asas, ajaran dan teori Hukum Pertanahan Adat Indonesia (beschikkingsrecht) yangg tidak dipahami dengan baik dan benar oleh para pejabat Negara RI, menyebabkan terjadinya kerancuan tafsir dan kekacauan tindakan penegakan Hukum Agraria Nasional Indonesia (UUPA 1960); dengan akibat hukum, pelanggaran ‘hak asasi WNI (HAWNI) atas tanah, dan juga pelanggaran ‘hak asasi manusia’ (HAM).17
Berbeda dengan dengan konsep warga negara yang berlaku umum, warga negara RI yang bersangkutan juga telah mengembangkan dan/atau menjadi bagian dari sistem sosial, ekonomi, politik, budaya, dan hukum tertentu, yang secara ekplisit telah diakui oleh konstitusi (Psal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3)).
Dengan sistem-sistem (pra-negara) itu, meminjam kaca mata Clifford Geertz, warga negara yang bersangkutan adalah juga warga yang melampaui hak- hak pribadinya sebagai warga negara suatu negara modern (modern/new state), dengan menjadi bagian atau menjadi warga dalam suatu sistem komunalitas yang khas dari suatu tatanan sosial yang berasal dari tradisi masa lampau (old tradition/old society). Dengan kata lain, yang diperlukan saat ini adalah menemukan mekanisme kenegaraan yang mampu mengakomodasi sistem ‘kewarganegaraan yang lain’, suatu sistem kewargaan yang berakar pada tradisi itu, ke dalam sistem ketatanegaraan yang ada.
Sebagaimana yang disampaikan Gedong Maulana Kabir (2020), kenyataan multikultural ini perlu mendapat perhatian yang serius karena soal ini yang pada akhirnya mengantarkan kita pada pandangan tentang keadilan dengan cara pembedaan. Maksudnya, keragaman latar belakang ekonomi-politik- sosial-budaya mengimplikasikan perlunya perlakuan yang berbeda (khusus) terhadap warga negara tertentu. Pandangan tentang keadilan ini tentu berbeda dengan prinsip kewarganegaraan liberal yang berjangkar pada universalitas, yakni prinsip kewarganegaraan yang menempatkan seluruh masyarakat secara setara dengan tanpa menghiraukan partikularitas masing-masing komunitas. Alih-alih menjamin tercapainya keadilan, pandangan ini cenderung menyokong privilese yang telah dimiliki kelompok yang dominan dan berkuasa dengan mengorbankan kelompok-kelompok rentan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah politik hukum pengakuan yang berbasis pendekatan politik (yang tergambarkan dalam logika hukum pengakuan yang bertahap dan bertingkat sebagaimana telah dijelaskan di atas) menjadi politik hukum yang lebih ramah dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat adat.
Betapapun, apa yang kemudian disebut sebagai masyarakat adat itu tidak lain tidak bukan merupakan sistem pengelompokan sosial yang telah terlembaga sedemikian rupa, dengan atau tanpa kehadiran negara (kolonial dan nasional) sekalipun, tentu lengkap dengan sejarah perkembangannya. Sehingga tidaklah logis untuk menguji keberadaannya melalui suatu proses politik. Sebab, masyarakat adat bukanlah fakta hukum, seperti halnya negara (berikut berbagai unit pemerintahan di dalamnya), melainkan suatu fakta sosio-antropologis yang keberadaannya perlu diperiksa melalui konsep- konsep tentang pesekutuan/pengelompokan sosial yang berlaku umum dalam disiplin ilmi sosiologi dan/atau antropologi.
Dari kaca mata pendekatan sosio-antropologis, yang disebut masyarakat adat itu ‘punya nama dan jelas alamatnya’. Sebutlah susunan masyarakat nagari, suku, dan kaum dalam konteks Orang Minangkabau.21 Atau seperti pemilahan-tiga di antara suatu kelompok yang berstatus marga, boru (yakni kelompok penerima istri), dan hula-hula (kelompok asal istri dari suatu marga tertentu) dalam tradisi Orang Batak Toba.
Keberadaan kelompok-kelompok sosial dimaksud, yang terbentuk atas dasar prinsip-prisp geneologi, terotorial, fungsional, atau gabungan lebih dari prinsip-prinsip ini, umumnya terekam dalam daftar silsilah yang disebut ranji (Minangkabau) atau tarombo (Batak Toba). Sehingga agak mustahil ada nagari, suku, atau kaum atau marga jadi-jadian. Paling-paling, yang mungkin terjadi, tidak diakuinya eksistensi suatu nagari oleh nagari yang lain, karena, boleh jadi, proses pemekarannya belum berjalan sesuai dengan tradisi. Jika ini terjadi juga bukan otoritas politik yang berhak menentukan kebenarannya melainkan diselesaikan oleh mekanisme-mekanisme adat-istiadat yang berlaku di daerah yang bersangkutan.
Langkah kedua, alih-alih berorentasi pada pengakuan subyek, menimbang begitu banyaknya hak masyarakat adat yang diakui, kebijakan mendatang itu lebih baik berorientasi pada proses pengadministrasian pengakuan berbagai hak (terutama yang strategis).
Toh, menurut pandangan politik hukum tertentu, pengakuan atas keberadaan subyek masrakat adat itu sudah ada dalam kontitusi (pengakuan secara deklaratoir) dan tidak memerlukan proses pengakuan yang konstitutif. Dengan kata lain, yang diperlukan kemudian adalah proses pengadministrasian akibat adanya pengakuan secara deklaratoir itu.
Pengakuan subyek, yang beragam dan tergantung pada jenis hak yang akan diadminitrasikan pengakuannya itu, melekat pada proses pengakuan hak yang bersangkutan. Tidak perlu ada proses penetapan subyek hak.
Langkah ketiga, karena soal pengakuan hak masyarakat adat ini menyangkut kepentingan lebih dari separuh warga negara RI maka proses pengadministrasian pengkauan hak-hak masyarakat adat itu haruslah sedekat mungkin kepada masyarakat adat. Selain dekat tentu juga harus mudah dan murah. Untuk itu desentraliasi kewenangan untuk mengadministrasikan pengakuan hak-hak masyarakat dat itu hingga ke tingkat kabupaten/kota adalah suatu keniscayaan. Ini pun bukanlah sesuatu yang baru karena telah terjadi dalam sistem birokrasi negara saat ini. Misalnya, penerbitan sertifikat hak milik telah didesentralisasikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Masyarakat adat bukanlah mahluk ruang angkasa yang menakutkan hingga perlu dijaga oleh parlemen daerah atau bahkan keputusan politik di tingkat Menteri.
Boleh jadi akan ada yang bertanya bahwa, toh, konstitusi Indonesia mengenal dua terma yang seolah sama namun berbeda. Masing-masing adalah mastarakat hukum adat (Pasal 18B ayat 2) dan masyarakat tradisional (Pasal 28i ayat 3). Bagaimana menyikapinya?
Menurut ajaran ilmu legal drafting, mengingat kedua terma itu ditulis semuanya dengan huruf kecil, tanpa huruf kapital di awal kata, maka kedua terma itu pada dasarnya mengatur fungsi (nama fungsi). Oleh sebab itu terbuka peluang untuk menetapkan sebuah nomenklatur yang dapat mencakup pengaturan kedua nama fungsi itu. Terma masyarakat adat dapat menjadi alternatif.
Secara defenitif, yang membedakan makna terna masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional, adalah ada-tidaknya sebuah otoritas yang memiliki kewenangan publik dan privat dalam mengatur warganya. Oleh sebab itu pulalah, baik semasa masih menjadi Penjelasan dalam versi Pasal 18 pra-amandemen atau menjadi ilustrasi dalam perdebatan saat amandamen, terma (kesatuan) masyarakat hukum adat selalu diasosiasikan dengan desa di Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, atau marga dan dusun di Sumatera bagian Selatan. Saat ini, pengakuan atas hak asal-usul masyarakat adat untuk mengatur kehidupan warganya secara otonom, sesuai dengan adat-istiadatnya, telah dimungkinkan dengan hadirnya nomenklatur desa adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan demikian, unit sosial yang menurut konstritusi memiliki hak asal- usul adalah unit sosial yang setara dengan desa atau disebut dengan nama lain dan BUKAN persekutuan sosial yang disebut sebagai kelompok etnik dan/atau sukubangsa seperti Orang Minangkabau atau Orang Batak Toba misalnya. Demikian pula, 19 lingkaran hukum adat yang pernah dikonsepsikan oleh van Vollenhoven bukanlah 19 wilayah hukum adat dengan suatu otoritas yang mengatur kehidupan di masing-masing wilayah hukum adat. Dengan kata lain, kesembilanbelas wilayah hukum adat itu bukanlah terwujud ke dalam 19 wilayah kedaulatan dari satu otoritas politik tertentu.
Pada akhirnya ingin dikatakan, dengan perubahan paradigma sebagaimana yang disarankan dalam tiga langkah yang diusulkan di ataslah perbaikan nasib masyarakat adat di negeri ini baru bisa diharapkan. Semoga.