Pemerintah Bersih-bersih Izin Usaha Kawasan, Bagaimana Hasilnya?

Tidak dimanfaatkan, izin usaha tambang dicabut pemerintah
Perkumpulan Karsa, Jakarta – Tim Pelaksana Satuan Percepatan (Satgas) Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencabut izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan per 24 April 2022, “Dari 192 perusahaan sudah 15 perusahaan yang kami teken, totalnya itu 482 ribu hektare,” ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Senin (24/4).
Lebih rinci, sebanyak 15 pencabutan itu meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Bahlil mengungkapkan alasan pencabutan tersebut karena pemberian izin sudah diberikan namun tak kunjung dikelola oleh perusahaan tersebut. Menurutnya proses ini dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan.
Ia juga segera menindaklanjuti penghapusan perizinan ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam jangka seminggu ke depan. Seluruh izin usaha yang dicabut adalah bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga ketika Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin, Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.
“Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu inputnya dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi,” kata Bahlil. Sebelumnya, Satgas juga telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan IUP itu meliputi pertambangan nikel sebanyak 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 14 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
Cabut 387 izin usaha pertambangan
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).
“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 (IUP) mineral dan 137 batu bara, total 387,” ujarnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. Ridwan mengatakan dari 387 perusahaan yang dicabut IUP nya, ada 50 di antaranya menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan itu terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.
“Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM,” sambungnya. Di sisi lain, Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir mempertanyakan kepentingan Bahlil terkait pencabutan IUP.
Pasalnya, menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memiliki hak mencabut IUP adalah Menteri ESDM. “Apa tahunya Menteri Investasi ini tentang pertambangan. Saya pernah mendapatkan beberapa hal yang sudah dicabut dengan permintaan Menteri Investasi, dibuka kembali,” kata Nasir.
Menurutnya, saat ini para pengusaha bingung dan ikut mempertanyakan keikutsertaan Bahlil dalam regulasi pencabutan IUP. Oleh karena itu, Nasir pun mendesak agar Bahlil ikut dihadirkan dalam rapat RDP selanjutnya. “Kita hadirkan Menteri Investasi di sini supaya dia menjawab apa tanggung jawab dan apa yang dia ketahui tentang regulasi tambang ini,” kata dia.
Ia menambahkan jika dalih pemerintah mengikutsertakan Bahlil dalam Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keppres Nomor 1 Tahun 2022, hal itu tidak benar. Sebab, Perpres tidak boleh menyalahi UU. (Awib)
Sumber: CNNIndonesia

Leave a Comment