Masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga memberikan sanksi denda adat berupa satu tepak sirih senilai satu emas serta kain putih panjang kepada pelanggar adat LSM lingkungan hidup di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Perkumpulan Karsa, Pekanbaru – Beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan pristiwa pemberian sanksi adat oleh masyarakat suku Sa-kai kepada salah satu LSM Lingkungan di Riau, yang disebabkan oleh dugaan kesalahan tidak men-cantumkan penulisan nama atau gelar, tanggal lahir dan dugaan penggunaan data-data serta informasi tanpa pesertujuan (consent) dari masyarakat suku Sakai.
Sanksi adat yang diberikan yaitu berupa kain putih dan tepak sirih, yang dimaknai sebagai permintaan maaf atas kesalahan yang dilambangkan dengan kain putih sebagai kesucian (bersih) dan pengakuan kesalahan.
Dalam perspektif hukum nasional masyarakat hukum adat termasuk hukum adatnya telah mendapat tempat yang istimewa, kendati banyak kasus hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dan tanah adatnya terabaikan dari pengakuan hukum positif dan dalam kebijakan pembangunan di berbagai macam sektor.
Sebuah perjuangan panjang untuk memperjuangkan Undang-Undang tentang penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga sedang diadvokasi oleh banyak pemerhati dan aktivis masyarakat adat. Bahkan sudah ada draf RUU yang beberapa kali masuk pro-gram legislasi nasional (prolegnas) oleh DPR RI di senayan Jakarta, namun hingga hari ini belum mendapat persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Tentu kita semua yang peduli akan nasib Masyarakat Hukum Adat dan sangat mendukung lahirnya UU khusus tentang Masyarakat Adat ini.
Dukungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat juga harus termanifestasi dalam wujud pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi dan pengakuan penerapan hukum adat oleh suatu masyarakat adat. Subyek yang bisa mendcapatkan sanksi adat juga seharusnya tak boleh diskriminatif, termasuk dan tidak terbatas pada individu maupun badan hukum seperti korporasi, LSM maupun pemerintah.
Karena itu, untuk menumbuhkan kepedulian kita akan perjuangan masyarakat hukum adat, maka di bawah ini akan kami uraikan konsep dan pandangan-padangan mengenai masyarakat hukum adat, hukum adat dan sanksi adat dalam perspektif hukum yang hidup di Tengah masyarakat secara tidak terkodifikasi maupun dalam perspektif hukum nasional yang sudah terkodifikasi.
Masyarakat Hukum Adat
Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga – warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat itu suatu sistem sosial karena selalu saling berhubungan baik secara individu maupun secara kelompok.
Menurut Ter Haar pula merumuskan masyarakat hukum adat yaitu kelompok-kelompok teratur yang sifatnya ajek dengan pemerintahan sendiri yang memiliki benda-benda materil maupun immaterial.
Juga merupakan kesatuan- kesatuan kemasyarakatan yang mempunyai kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya.
Sedangkan menurut Soepomo bahwa masyarakat hukum adat digolongkan berdasarkan keturunan dan berdasarkan lingkungan tempat tinggalnya. Adapun masyarakat hukum adat yang berdiri sendiri men-jadi bagian masyarakat hukum adat yang lebih tinggi atau mencakup beberapa masyarakat yang lebih rendah, serta merupakan perserikatan dari beberapa masyarakat hukum adat yang sederajat. Masing-masing dari masyarakat ini tinggal bertingkat dan berangkai.
Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum asli Indonesia. Adat sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Kebiasaan tersebut ditiru dan akhirnya berlaku untuk seluruh anggota masyarakat. Hukum adat tidak tertulis akan tetapi dipatuhi oleh anggota masyarakat adat. Hukum adat merupakan bentuk dari adat yang memiliki akibat hukum.
Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis ditinjau dari bentuk sanksi yang diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi hukum adat menitikberatkan pada bagian moral serta material, hukum adat tidak mengenal penjara sebagai tempat para terpidana menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh hakim.
Terdapat pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh ahli dan peneliti terkait bidang tersebut, yaitu:
1. Bushar Muhammad, Hukum adat adalah hukum yang mengatur terutama tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman dan kebiasaan (kesusilaan) yang benar- benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat yaitu mereka yang mempunyai kewibawaan dan berkuasa memberi keputusan dalam masyarakat adat itu.
2. Van Vollenhoven (dalam Suriyaman Mustari Pide) Adatrecht merupakan nomenklatur yang ter-baik yang menunjukkan sebagai suatu sistem hukum asli yang sesuai dengan alam pikiran masyarakat yang mendiami seluruh penjuru Nusantara, meskipun nomenklatur itu bukanlah pena-maan asli Indonesia.
Hilman Hadikusuma menjelaskan bahwa hukum adat merupakan adat yang disertai dengan sanksi. Apabila ada adat yang tidak memiliki sanksi maka hal tersebut berupa bentuk aturan perilaku dan secara terus menerus berlaku dalam masyarakat sehingga disebut sebagai kebiasaan yang normatif.
Oleh karena itu, perbedaan antara hukum adat dengan adat kebiasaan itu sendiri tidak jelas titik batasannya. Hilman Hadikusuma menambahkan bahwa hukum adat dapat juga dikatakan sebagai hukum pelanggaran adat. Hukum adat merupakan aturan – aturan yang menjadi pedoman berperilaku demi terjalinnya keseimbangan antara kehidupan bermasyarakat.