Masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga memberikan sanksi denda adat berupa satu tepak sirih senilai satu emas serta kain putih panjang kepada pelanggar adat LSM lingkungan hidup di Riau, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Penerapan Sanksi Adat
Sanksi adat menurut Lesquillier didalam disertasinya “het adat delectenrecht in de magische werel de beschouwing” mengemukakan bahwa sanksi adat merupakan tindakan-tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sial yang ditimbulkan oleh pelanggaran adat.
Reaksi yang berupa penghukuman atau sanksi itu sangat perlu dilakukan, sebab mempunyai maksud untuk mengadakan perawatan agar tradisi-tradisi kepercayaan adat menjadi titik goyah sehingga kestabilan masyarakat dapat terwujud.
Sanksi adat merupakan upaya untuk mengembalikan keseimbangan dari sifat masyarakat adat yaitu sifat magis, sanksi adat itu dapat menetralisir kegoncangan yang terjadi apabila terjadi pelanggaran adat. Sehingga sanksi adat dapat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan, wujud dari nilai-nilai dan perasaan masyarakat yang bersangkutan.
Sanksi adat dijatuhkan oleh pemimpin masyarakat hukum adat. Hukum adat tidak tidak selamanya identik dengan sanksi adat, namun masyarakat menjadikan sebagai alternatif terakhir ketika seseorang tidak menaati norma yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Mengambil contoh pemberlakuan sanksi adat pada Desa Adat/Pekraman di Bali sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki tiga klasifikasi sanksi yang dikenal dengan nama tri danda (tiga sanksi), yaitu pertama, Arta danda (sanksi berupa harta benda atau benda-benda materiil), kedua Sangaskara danda (sanksi berupa pelaksanaan upacara tertentu, sesuai dengan ajaran agama Hindu), dan ketiga Jiwa danda (sanksi berupa penderitaan jasmani dan rohani/jiwa).
Sanksi adat dalam perspektif hukum nasional
Hukum Adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia penjelmaan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan sifatnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri. (Supomo, 1963 : 6). Dari pandangan Supomo tersebut di atas jelas bahwa hukum adat sebagai suatu pernyataan kebudayaan bangsa Indonesia adalah salah satu perwujudan dar cara berpikir, mentalitas bangsa Indonesia dalam wujudnya hukum adat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Setiap terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ada akan dikenakan sanksi sebagai reaksi oleh masyarakat atau pengurus adat terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Secara garis besarnya dapat dikatakan sanksi adat berfungsi sebagai kontrol sosial dalam masyarakat adat. Sebagai kontrol sosial berfungsi mempertahankan kaidah-kaidah/nilai-nilai pola-pola hubungan yang ada.
Hal ini dapat dilakukan secara preventif, misalnya melakukan sosialisasi, penyuluhan dan sebagainya. Secara represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu dengan menjatuhkan sanksi negatif terhadap warga yang melanggar atau menyimpang dari nilai-nilai atau kaedah-kaedah yang berlaku.
Setiap perbuatan yang mengganggu keseimbangan kosmis yang merupakan pelanggaran hukum adat wajib mengambil tindakan yang perlu guna memulihkan kembali perimbangan hukum.
Tindakan-tindakan yang diambil yang oleh Ter Haar disebut dengan adatreactie (reaksi adat) yang dalam masyarakat suku-suku di Indonesia, termasuk suku Sakai lebih dikenal dengan istilah sanksi adat. Sanksi adat ini kemudian diformulasikan kedalam bentuk Pamidanda (hukuman), yang berupa San-gaskara Danda (hukuman dalam bentuk melaksanakan upacara agama dan Jiwa danda (Hukum pisik dan Psikis).
Berbicara mengenai sanksi maka persoalan pada umumnya mengarah pada hukum pidana, meskipun diketahui bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pelanggaran yang bersifat pidana (Privat atau Publik).
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan aturan hukum yang berlaku yang mengatur perbuatan yang dilarang yang disertai sangsi yang berupa pidana. Dapat dikatakan hukum pidana adalah hukum sanksi (Pidana).
Untuk memahami sanksi dalam delik adat menurut konsep hukum adat, tidak dapat mengkajinya dengan menggunakan konsep hukum barat. Hukum adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu seperti hal nya Pasal 1 ayat 1 KHUP ( Supomo. 1963 : 93), meskipun diketahui bahwa hukum adat tidak mengenal perbedaan antara pelanggaran yang bersifat perdata dan pelanggaran yang bersifat pidana (Privat atau Publik).
Sanksi adat merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan keseimbangan magis. Dengan kata lain sanksi adat tersebut merupakan usaha untuk menetralisir kegoncangan yang terjadi sebagai akibat pelanggaran adat.
Jadi sanksi adat berfungsi sebagai stabilisator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib. Dan wujudnya dari sanksi adat bermacam-macam tergantung pada nilai-nilai dan perasaan keadilan masyarakat bersangkutan.
Kadang-kadang sanksi adat yang diterapkan/dijatuhkan kepada warga yang melanggar hukum adat tidak diterima atau ditaati oleh si terhukum. Penolakan pentaatan terhadap sanksi tersebut menimbulkan reaksi masyarakat hukum adat yang bersangkutan, misalnya aksi masa pembakaran, perusakan sarana ibadah bahkan sampai pertentangan fisik.
Reaksi/tindakan masyarakat tersebut tentunya tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh sanksi adat yaitu mengembalikan keseimbangan hubungan kosmis yang terganggu, tetapi justru muncul gangguan terhadap ketentraman, ketertiban masyarakat, dan keadilan bahkan kadang-kadang lebih parah lagi, muncul pelanggaran yang mengarah ke pelanggaran hukum nasional.
Berbagai kasus-kasus adat yang demikian ini perlu dipahami bersama, baik oleh masyarakat, pimpinan adat sebagai pengambil keputusan, tentang keberadaan sanksi adat khususnya dalam penerapan sanksi adat tersebut, sehingga tidak sampai timbul arogansi dalam penjatuhan sanksi adat dan bertentangan dengan hukum (pidana) nasional apalagi mengarah kepada pelanggaran HAM.
Sumber: riauonline.co.id
Kontributor:Ahmad Zazali, S.H.Senior Associate – AZ Law Office & Conflict Resolution Center