Warga Desa Adat Tolak Proyek Terminal LNG di Kawasan Mangrove

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menyampaikan penolakan rencana pembangunan terminal LNG. (Foto: Dok. Walhi Bali)
Perkumpulan Karsa, Denpasar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali bersama Desa Adat Intaran menolak rencana pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG). Terminal LNG itu rencananya akan dibangun di kawasan hutan mangrove Sidakarya.
Selain Walhi Bali dan Desa Adat Intaran, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali juga menolak rencana pembangunan terminal LNG tersebut.
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengungkapkan kehawatiran dengan adanya rencana pembangunan terminal LNG di kawasan pesisir. Baginya, proyek itu berpotensi menghancurkan kawasan suci, khususnya pura di wewidangan Desa Adat Intaran Sanur yang terletak tak jauh dari tempat terminal dibangun.
Krisna mengungkapkan, terdapat enam titik suci pura yang berada di kawasan yang akan dibangun terminal LNG tersebut. Jarak keenam pura tersebut kurang dari satu kilometer dari tempat rencana pembangunan terminal LNG, dimulai dari Pura Sukamerta yang jaraknya hanya 286 meter.
“Di pesisir Sanur kami kurang lebih mendapati enam titik suci pura yang ada,” kata Krisna dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Minggu (22/5).
Selain itu, ada pula pura lainnya yang berpotensi terdampak oleh pembangunan terminal LNG di kawasan tersebut. Berbagai pura itu adalah Pura Dalem Pengembak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.
“Kami sangat khawatir apabila pembangunan ini dilakukan dan pengerukan untuk alur laut sejumlah 3.300.000 meter kubik itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam pura-pura yang ada di pesisir,” jelas Krisna.
Sementara itu, Kelihan Banjar Dangin Peken Desa Adat Intaran Made Sunarta juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan pura-pura di pesisir Sanur dengan adanya rencana pembangunan terminal LNG tersebut.
Ia mempertanyakan keberadaan pura bila terdampak abrasi. “Nanti kalau enam pura ini terkena abrasi, siapa yang ngurusi dan mau dipindah ke mana pura ini?,” tanya Sunarta.
Selain itu, menurut Sunarta, rencana pembangunan terminal LNG Bali Sidakarya ini bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Bali dan Undang-Undang (UU) Pengelolahan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Tak hanya itu, pembangunan terminal LNG juga dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya restorasi mangrove.
Penyusutan terhadap luasan mangrove dapat mendegradasi kualitas lingkungan dan mitigasi bencana Bali, menyebabkan kerusakan ekosistem, dan memperparah abrasi di pesisir Sanur, juga berpotensi menghancurkan kawasan suci Pura di Pesisir Sanur.
Atas dasar tersebut Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier-Bali, dan Walhi Bali menolak rencana pembangunan Terminal LNG Bali Sidakarya yang dilakukan di kawasan Mangrove. (Awib)
Sumber: detikcom

Leave a Comment