Kajian Hukum Adat
Pengertian Hukum Adat. Menurut buku Sistem Hukum Indonesia karya Sukardi, hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Sementara dalam buku berjudul Perbandingan Sistem Hukum (Hukum Barat, Adat … Read more