Presiden Jokowi melaksanakan kegiatan penyatuan tanah dan air nusantara, yang berasal dari 34 provinsi di Indonesia, di Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
Perkumpulan Karsa, Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim. Pengajuan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.
“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Abetnego menjelaskan dasar aturan pengajuan klaim tersebut. Selain itu, Abetnego juga mempersilakan warga untuk membuat aduan jika melihat ada indikasi konflik tanah.
Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya.
Untuk diketahui, ada beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.
Kembali ke pernyataan Abetnego. Dia memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona kawasan inti pusat pemerintahan karena lahan itu merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, menurut Abetnego, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” ujar Abetnego. Dia mengatakan saat ini tim sudah menangani beberapa klaim yang datang dari masyarakat adat seperti ahli waris kesultanan Kutai maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Selain itu, Abetnego memastikan pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, kata dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” ujar Abetnego.
Kepala Otorita IKN Konsultasi ke KPK
Hari sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan perkembangan terkini seputar IKN. Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian hingga aparat penegak hukum terkait tata kelola pemerintahan IKN.
Bambang awalnya menjelaskan soal pentingnya perhatian untuk lingkungan, sosial, serta tata kelola pemerintahan yang baik di IKN. Menurutnya, ketiga hal itu bakal membuat investor yakin untuk berinvestasi di IKN.
“Kemarin kita berdua sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan Kejaksaan, kemudian ke depan kita akan diskusi lagi dengan institusi yang lain di antaranya dengan KPK. Kami ingin dari awal dikawal sehingga trust terhadap organisasi IKN ini bisa terbentuk dengan baik,” ucap Bambang dalam video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (18/3/2022).
Dia juga menjelaskan soal progres penyusunan institusi dan tata kelola Otorita IKN. Bambang mengatakan institusi Otorita IKN bakal dibuat lincah sehingga mudah bergerak. “Kami ingin memastikan nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi tata kelola yang baik,” ucapnya.
Bambang menyebut institusi IKN masih dibahas bersama kementerian terkait. Dia mengatakan nantinya ada badan usaha yang bakal dibentuk untuk mempermudah investasi di IKN. “Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator. Tapi untuk masalah-masalah kepengusahaan ada badan usaha yang nanti akan lebih lincah di dalam melakukan pelaksanaan pembangunan dan menarik investor,” ucapnya.
Dia berharap Perpres terkait organisasi IKN segera rampung. Saat ini, Perpres tentang otorita IKN masih dalam tahap konsultasi publik. “Mudah-mudahan secepatnya (diteken Presiden Jokowi),” tuturnya. Bambang juga bicara soal mundurnya Softbank dari investasi di IKN. Dia mengatakan hal tersebut merupakan hal wajar. Bambang meminta semua pihak tak khawatir jika ada satu investor mundur.
“Mohon juga masyarakat tidak usah terlalu khawatir dengan satu mundur. Ini proses kerja sama dengan swasta yang biasa di dunia pembangunan seperti ini,” ujarnya. (Awib)