Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL, Gratis Atau Berbayar?

(kompascom)
“Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah.”
Perkumpulan Karsa, Jakarta – Perihal biaya masih menjadi pertanyaan masyarakat ketika hendak mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebab, ada yang menganggap bahwa program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara yang lainnya menilai masih ada biaya perlu dibayarkan.
Hal tersebut pun merupakan salah satu dari beberapa catatan tantangan dalam pelaksanaan PTSL di lapangan. Lantas, mana yang benar Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho pernah menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat tidak mengetahui hak dan kewajibannya.
“Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada 21 Januari 2022 lalu. Kendati demikian, menurut dia masyarakat perlu lebih memahami bahwasanya masih tetap ada biaya pada saat pra-sertifikasi.
Selain itu, ada pula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.
Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis. Namun ada pula yang dibebankan kepada masyarakat. Hal tersebut sebagaimana informasi dari unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).
Gratis (Dibebankan pemerintah)
– Penyuluhan
– Pengumpulan data yuridis (alas hak)
– Pengumpulan data fisik
– Pemeriksaan tanah
– Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
– Penerbitan sertifikat
– Supervisi dan pelaporan
Berbayar (Dibayarkan peserta PTSL)
– Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
– Pembuatan dan pemasangan tanda batas
– BPHTB (jika terkena)
– Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.
Sumber: Kompascom

Leave a Comment