Perkumpulan Karsa, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat itu sendiri.
Menurutnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini akan memperhatikan hasil peta desa lengkap, termasuk indikasi tanah ulayat, “Untuk bisa mengetahui berapa luas dan di mana letak-letak tanah ulayat itu, diawali dengan peta kerja yang diharapkan dengan cara super infus dengan pihak-pihak yang sudah melakukan identifikasi, inventarisasi tanah ulayat untuk bisa menjadi program PTSL,” kata Tri Wibisono.
Dia mengatakan bahwa tanah ulayat sering kali tertinggal dalam menghasilkan peta desa lengkap. “Kami mencoba menandai terhadap tanah ulayat itu dengan NIS (Nomor Identifikasi Bidang Sementara), kalau yang sudah terukur dan itu kemudian sudah memenuhi persyaratan pengukuran Kadastral kita kasih NIB (Nomor Identifikasi Bidang). Tapi kalau NIS yang diharapkan nanti bisa ditindaklanjuti program pendaftaran tanah selanjutnya,” kata Tri Wibisono.
Dia menegaskan bahwa tindak lanjut dari persoalan tersebut dapat mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ataupun Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
“Ini yang kami sampaikan setidaknya menjadi hal yang perlu kita rembuk bersama untuk bisa mendorong pemerintah secara aktif untuk bisa menguatkan program pendaftaran tanah khususnya untuk tanah-tanah ulayat di Indonesia,” kata Tri Wibisono, Selasa (26/4).
Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo menyampaikan bahwa BRWA telah merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia yang telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektare pada Maret. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten-kota.
Pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat terlaksana berkat kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten-kota. Secara umum, bentuk kebijakan daerah bersifat pengaturan dan penetapan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat melalui peraturan daerah dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal, “Jadi kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu,” kata Sofyan, Kamis (17/3).
Ia menyebutkan, dalam memenuhi kelengkapan daftar dan sertifikat bidang tanah itu harus dilakukan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pusat, “Namun untuk mencapai desa lengkap ini dukungan semua pihak sangat dibutuhkan, termasuk dukungan pemerintah daerahnya,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut dia, jika seluruh bidang tanah di desa tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat. Maka, potensi terjadinya konflik antara masyarakat pun akan semakin kecil terjadi, “Selain itu kalau semua bidang tanah bersertifikat, maka jumlah investasi pun akan jauh lebih terjamin. Masyarakat juga nanti akan mendapat haknya secara terjamin dan tidak ada lagi sengketa,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, bahwa kini pihaknya telah menargetkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia juga harus sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Saya berharap, pemerintah daerah dapat membebaskan atau memberikan diskon yang tinggi BPHTB untuk masyarakat secara individu, karena selama ini banyak mereka (masyarakat) di pedesaan tidak mampu untuk terkendala BPHTB itu,” kata dia. (Awib)