Masyarakat Sendangbiru Malang Dapat Sertifikat Tanah Setelah 25 Tahun

Tenaga Ahli Utama KSP, Usep Setiawan
Perkumpulan Karsa, Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan masyarakat Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah mendapat kepastian hak melalui sertifikat tanah atas lahan yang mereka tempati setelah menanti selama 25 tahun.
Tenaga Ahli Utama KSP, Usep Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi kerja kolaboratif lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjamin kepastian ruang hidup bagi masyarakat. Usep mengimbau agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengusulkan dan menetapkan tanah untuk meredistribusi kepada rakyat.
“Koordinasi ini dimaksudkan agar penetapan batas kawasan hutan bisa segera ditindaklanjuti dengan redistribusi guna memastikan hak-hak rakyat atas tanah makin terjamin sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” kata Usep.
Menurut Usep, masyarakat Sendangbiru telah menerima sertifikat penyelesaian konflik agraria pada Kamis (17/2). Pada kesempatan itu, sebanyak 500 sertifikat untuk 441 keluarga telah diserahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai hasil penyelesaian konflik agraria pada 2021.
Namun, masih terdapat 295 bidang rumah warga yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, karena berada di dalam kawasan hutan dan bersinggungan dengan aset pemerintah daerah.
Sementara masyarakat Dusun Sendangbiru yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan petani telah menempati wilayah tersebut sejak 1980. Salah satu warga Dusun Sendangbiru, Nurhasan mengaku bersyukur telah mendapatkan sertifikat atas lahan yang ia tempati bersama orang tuanya selama 32 tahun.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan guru sekolah dasar itu berharap agar para warga Dusun Sendangbiru yang belum mendapatkan penyelesaian konflik agraria, segera mendapatkan solusi untuk memiliki sertifikat resmi.
“Selama ini kami was-was, sudah ditunggu sangat lama, karena ingin punya kepastian tanah seperti daerah-daerah lain. Saya mewakili warga Dusun Sendangbiru mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, KSP, Pemerintah Kabupaten Malang, Kementerian/lembaga terkait dan semua pihak yang mendukung,” kata Nurhasan sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.
Pada 2021, KSP bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik di 137 lokasi prioritas. Salah satu lokasi prioritas itu adalah lahan 17,4 hektare yang bermasalah di Dusun Sendangbiru.
Hingga awal 2022, proses penyelesaian konflik agraria telah menghasilkan 7.607 sertifikat redistribusi lahan seluas 2.861 hektare untuk 5.946 keluarga. Selain itu, per Januari 2022 upaya penyelesaian konflik agraria yang terus dikawal KSP telah rampung di 13 lokasi yang tersebar di delapan provinsi dan 13 kabupaten/kota.
Delapan Ribu Hektar Lahan Untuk Eks Kombatan GAM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga akan mengalokasikan lahan seluas 8.000 hektare (Ha) untuk diberikan kepada 4.000 mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik Aceh silam.
“Soal tanah untuk mantan kombatan di Aceh tidak ada masalah sama sekali. Untuk 2022, pemerintah akan mengalokasikan seluas lebih kurang 8.000 Ha,” kata Staf Khusus sekaligus Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, di Banda Aceh, Kamis.
Taufiq mengatakan lahan seluas 8.000 hektare tersebut rencananya dibagikan untuk 4.000 mantan kombatan, mantan tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol) serta masyarakat korban konflik Aceh.
“Kami ingin tegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen dengan kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah dengan rakyat Aceh,” ujarnya.
Taufiq menegaskan, pemerintah telah berkomitmen untuk dapat melaksanakan secepat mungkin terhadap rencana pembagian lahan eks kombatan ini. Sejauh ini, lanjut Taufiq, pihaknya juga sedang menelusuri secara seksama siapa saja calon penerima lahan tersebut nantinya, sehingga tidak timbul persoalan kemudian hari.
“Kami menelusuri pihak penerima yang tepat agar tidak ada keragu-raguan dan protes dari berbagai pihak bahwa penerimanya tidak sesuai sasaran,” demikian Taufiqulhadi.
Untuk diketahui, sejauh ini Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) telah melaksanakan sertifikasi lahan pertanian seluas 3.575 hektare untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tapol/napol dan korban konflik Aceh.
Lahan pertanian seluas 3.575 hektare tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Pidie Jaya, dan akan terus bertambah. BRA juga telah menyurati Bupati/Wali Kota se Aceh untuk segera menyelesaikan poin-poin dalam MoU Helsinki tersebut, termasuk persoalan lahan pertanian dimaksud. (Awib)
Sumber: AntaraNews

Leave a Comment